(Unila): Universitas Lampung (Unila) sebagai institusi dengan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) akan menerapkan remunerasi. Untuk menyamakan persepsi tentang remunerasi, Unila mengadakan sosialisasi mengenai Persiapan Implementasi Kebijakan Remunerasi PK-BLU Unila, di ruang sidang lantai II Rektorat, Jumat (22/1).

Dalam sosialisasi ini Unila menghadirkan tiga pemateri yakni Bayu Andy Prasetyo, Heran Subagyo, dan Suwignyo dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Sebanyak 94 peserta turut hadir mengikuti kegiatan ini. Di antaranya wakil rektor, para dekan, para wakil dekan, kepala biro, kepala UPT, serta ketua lembaga di lingkungan Universitas Lampung.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1262/KMK.05/2015 tanggal 22 Desember 2015 Universitas Lampung akan menerapkan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU.

Rektor Unila Prof. Hasriadi Mat Akin saat membuka kegiatan mengatakan, sosialisasi ini acara yang sudah lama ditunggu karena SK untuk remunerasi sudah turun sejak lama. Ini merupakan suatu peluang untuk bisa meningkatkan kesejahteraan para dosen dan tenaga kependidikan di Unila.

Menurut Hasriadi, remunerasi di samping membawa kesejahteraan juga membawa konsekuensi bagi institusi yakni reformasi birokrasi. Oleh karena itu tambahan penghasilan itu harus dibayar dengan kinerja. Di berbagai kesempatan ia sampaikan bahwa remunerasi bagi tenaga kependidikan bukan dinilai hanya dari kehadirannya saja, karena itu penilaian yang sangat kasar dan berdampak pada hasil.

“Maka saya ingin semua unit bisa mengantongi ISO. Dengan ISO kita bisa menilai kinerja masing-masing unit kerja. Oleh sebab itu kita akan menyambut remunerasi ini dengan meng-ISO-kan seluruh bagian sehingga sumbangan institusi terhadap kesejahteraan akan berdampak pada peningkatan institusi.”

Bayu Andy Prasetyo dalam paparan materinya menjelaskan, dengan ditetapkannya Unila sebagai satuan kerja yang menerapkan PK-BLU maka pengelolaan keuangan menjadi fleksibel dan sekaligus merupakan tantangan.

Fleksibilitas BLU ditandai dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Unila dan keleluasaan dalam mengelola keuangan secara mandiri. Sebaliknya, menjadi tantangan karena Unila dituntut melakukan pengendalian yang ketat terutama dalam perencanaan dan penganggaran serta pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Unila dalam menjalankan tugas dan fungsinya perlu ditunjang dengan sumberdaya manusia yang profesional. Tuntutan peningkatan kinerja para pegawai akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para pegawai untuk mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan tuntutan kinerjanya.

 

“Berkaitan dengan keinginan rektor tentang reformasi birokrasi ini sejalan dengan keinginan pusat. BLU sendiri sudah diterapkan Unila sejak 2009. Banyak fleksibilitas dalam BLU, hanya selama ini belum banyak digunakan,” ujarnya.[inay]