Beranda › Organ dan Unit Kerja
Gambaran umum organ dan unit kerja Universitas Lampung beserta tugas dan garis koordinasinya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung.
Kajian organ, struktur, dan unit pelaksana berdasarkan Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2024
Penataan organisasi Unila diatur secara komprehensif melalui Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2024 — bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan reposisi strategis untuk meningkatkan kinerja layanan Tridharma sekaligus mengakomodasi kebijakan nasional penyederhanaan birokrasi menuju institusi yang lebih lincah (agile).
| Jenis mandat | Keterangan |
|---|---|
| Mandat utama | Penyelenggaraan pendidikan akademik pada berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi |
| Kapasitas kontingen | Fleksibilitas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Pilar fungsi | Rumusan Pasal 4 | Deskripsi |
|---|---|---|
| Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi | Huruf a — pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi | Menjamin standar mutu pembelajaran berkelanjutan |
| Keunggulan riset | Huruf b — pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi | Penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
| Hilirisasi sosial | Huruf c — pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat | Pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan publik |
| Integrasi ekosistem akademik | Huruf d — pembinaan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan sivitas akademika dengan lingkungan | Pembinaan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan sivitas akademika |
| Optimasi operasional | Huruf e — pelaksanaan kegiatan administrasi | Administrasi efektif sebagai tulang punggung organisasi |
Rumusan lengkap tugas dan fungsi tersedia di halaman Tugas dan Fungsi Universitas Lampung.
Tata kelola Unila memisahkan fungsi penetapan kebijakan, pelaksanaan operasional, dan pengawasan nonakademik guna menciptakan mekanisme saling kontrol (checks and balances) yang akuntabel.
Berdasarkan Pasal 14, Unila mengelola delapan fakultas dengan pembagian tugas yang terukur (Pasal 12):
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Fakultas Pertanian: laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan (Pasal 14 ayat 3).
Program Pascasarjana dipimpin direktur yang dibantu dua wakil direktur (Pasal 32), dan terdiri atas direktur dan wakil direktur, program studi, Subbagian Umum, serta kelompok jabatan fungsional (Pasal 31). Situs: pasca.unila.ac.id.
| Unit pengelola | Cakupan bidang ilmu (Pasal 30) |
|---|---|
| Program Pascasarjana | Program magister dan doktor bidang ilmu multidisiplin |
| Fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat | Program magister dan doktor bidang ilmu monodisiplin |
Unila memiliki dua lembaga (Pasal 52). Setiap lembaga dipimpin kepala lembaga yang dibantu sekretaris lembaga, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor (Pasal 51–52), serta terdiri atas kepala, sekretaris, pusat, Subbagian Umum, dan kelompok jabatan fungsional (Pasal 55 dan 61).
Biro berperan sebagai tulang punggung operasional yang memberikan layanan teknis dan administratif terintegrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unila (Pasal 37). Setiap biro dipimpin kepala biro yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai bidang tugas.
| Biro | Unit di bawahnya | Pasal | Fokus layanan |
|---|---|---|---|
| Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) | Bagian Akademik; kelompok jabatan fungsional | Pasal 38–42 | Administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian; registrasi mahasiswa dan statistik akademik; pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; data kemahasiswaan dan alumni. Situs: bak.unila.ac.id |
| Biro Keuangan, Kepegawaian, dan Umum (BUK) | Bagian Umum; kelompok jabatan fungsional | Pasal 43–47 | Keuangan, kepegawaian, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, keprotokolan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. Situs: buk.unila.ac.id |
| Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat (BPKHM) | Kelompok jabatan fungsional | Pasal 48–50 | Rencana, program, dan anggaran; pemantauan dan evaluasi; kerja sama; hubungan masyarakat; data dan layanan informasi publik. Situs: bpkhm.unila.ac.id |
Direktori UPA beserta garis koordinasinya (Pasal 65–87). Setiap kepala UPA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai bidangnya.
| UPA | Fungsi utama | Dikoordinasikan oleh | Situs |
|---|---|---|---|
| Perpustakaan | Pengelolaan perpustakaan: literatur dan referensi (Pasal 68) | Wakil Rektor Bidang Akademik (Pasal 67) | library.unila.ac.id |
| Teknologi Informasi dan Komunikasi | Pengembangan, pengelolaan, dan layanan TIK serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan (Pasal 71) | Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi (Pasal 70) | tik.unila.ac.id |
| Bahasa | Pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa (Pasal 74) | Wakil Rektor Bidang Akademik (Pasal 73) | uptbahasa.unila.ac.id |
| Laboratorium Terpadu | Pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu lintas disiplin (Pasal 77) | Wakil Rektor Bidang Akademik (Pasal 76) | uptltsit.unila.ac.id |
| Pengembangan Karier dan Kewirausahaan | Pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa: inkubasi dan persiapan dunia kerja (Pasal 80) | Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Pasal 79) | — |
| Bimbingan dan Konseling | Pemberian layanan bimbingan dan konseling (Pasal 83) | Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Pasal 82) | upa-bk.unila.ac.id |
| Layanan Uji Kompetensi | Layanan uji kompetensi, termasuk uji kompetensi profesi (Pasal 86–87) | Wakil Rektor Bidang Akademik (Pasal 85) | upa-luk.unila.ac.id |
Seluruh interaksi antarorgan di Unila wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (Pasal 92) untuk memastikan operasional berjalan tanpa tumpang tindih fungsi.
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua dan sekretaris jurusan, koordinator program studi, serta kepala dan sekretaris lembaga dijabat oleh dosen yang mendapat tugas tambahan. Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dijabat oleh dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan. Ini menegaskan bahwa peran tersebut bukan jabatan struktural birokrasi murni, melainkan kepemimpinan akademik yang memikul beban tambahan untuk manajemen organisasi.
Daftar lengkap tanggung jawab pimpinan unit (Pasal 93 huruf a–h) tersedia di halaman Tugas dan Fungsi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung, ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2024.
Lembaga dan Unit Penunjang Akademik
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran
UPA Perpustakaan
UPA Bahasa
UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi
UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan
UPA Laboratorium Terpadu
UPA Bimbingan dan Konseling
UPA Layanan Uji Kompetensi