Beranda › Organ dan Unit Kerja

Organ dan Unit Kerja Universitas Lampung

Gambaran umum organ dan unit kerja Universitas Lampung beserta tugas dan garis koordinasinya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung.

Kajian organ, struktur, dan unit pelaksana berdasarkan Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2024

Landasan Hukum dan Mandat Strategis Organisasi

Penataan organisasi Unila diatur secara komprehensif melalui Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2024 — bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan reposisi strategis untuk meningkatkan kinerja layanan Tridharma sekaligus mengakomodasi kebijakan nasional penyederhanaan birokrasi menuju institusi yang lebih lincah (agile).

Diferensiasi mandat pendidikan (Pasal 3–4)

Jenis mandatKeterangan
Mandat utamaPenyelenggaraan pendidikan akademik pada berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
Kapasitas kontingenFleksibilitas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Lima pilar fungsi operasional (Pasal 4)

Pilar fungsiRumusan Pasal 4Deskripsi
Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggiHuruf a — pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggiMenjamin standar mutu pembelajaran berkelanjutan
Keunggulan risetHuruf b — pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologiPenelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
Hilirisasi sosialHuruf c — pelaksanaan pengabdian kepada masyarakatPengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan publik
Integrasi ekosistem akademikHuruf d — pembinaan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan sivitas akademika dengan lingkunganPembinaan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan sivitas akademika
Optimasi operasionalHuruf e — pelaksanaan kegiatan administrasiAdministrasi efektif sebagai tulang punggung organisasi

Rumusan lengkap tugas dan fungsi tersedia di halaman Tugas dan Fungsi Universitas Lampung.

Organ Utama dan Struktur Kepemimpinan Tertinggi

Tata kelola Unila memisahkan fungsi penetapan kebijakan, pelaksanaan operasional, dan pengawasan nonakademik guna menciptakan mekanisme saling kontrol (checks and balances) yang akuntabel.

Empat organ utama (Pasal 5)

  • SenatPenetapan & pertimbangan kebijakan · Pasal 6Unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik
  • RektorEksekutif & operasional · Pasal 7–8Pemimpin Unila yang memimpin penyelenggaraan Tridharma serta membina sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan hubungannya dengan lingkungan
  • Satuan Pengawas Internal (SPI)Pengawasan nonakademik · Pasal 88Unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor
  • Dewan PertimbanganPertimbangan nonakademik · Pasal 89Organ pemberi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta Unila

Wakil rektor (Pasal 9–10)

  • Wakil Rektor Bidang AkademikPasal 10 ayat (1)
  • Wakil Rektor Bidang Keuangan dan UmumPasal 10 ayat (2)
  • Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan AlumniPasal 10 ayat (3)
  • Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem InformasiPasal 10 ayat (4)

Unsur Pelaksana Akademik: Fakultas dan Program Pascasarjana

Berdasarkan Pasal 14, Unila mengelola delapan fakultas dengan pembagian tugas yang terukur (Pasal 12):

Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 12

Struktur internal fakultas (Pasal 14 ayat 2)

  1. Dekan dan wakil dekan
  2. Senat fakultas
  3. Jurusan
  4. Laboratorium/bengkel/studio
  5. Bagian Umum
  6. Kelompok jabatan fungsional

Fakultas Pertanian: laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan (Pasal 14 ayat 3).

Program Pascasarjana (Pasal 30–32)

Program Pascasarjana dipimpin direktur yang dibantu dua wakil direktur (Pasal 32), dan terdiri atas direktur dan wakil direktur, program studi, Subbagian Umum, serta kelompok jabatan fungsional (Pasal 31). Situs: pasca.unila.ac.id.

Unit pengelolaCakupan bidang ilmu (Pasal 30)
Program PascasarjanaProgram magister dan doktor bidang ilmu multidisiplin
Fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syaratProgram magister dan doktor bidang ilmu monodisiplin

Lembaga: Koordinasi Riset, Pengabdian, dan Penjaminan Mutu

Unila memiliki dua lembaga (Pasal 52). Setiap lembaga dipimpin kepala lembaga yang dibantu sekretaris lembaga, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor (Pasal 51–52), serta terdiri atas kepala, sekretaris, pusat, Subbagian Umum, dan kelompok jabatan fungsional (Pasal 55 dan 61).

  • Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)Pasal 53–54Koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk penyebarluasan dan publikasi hasilnya. Situs: lppm.unila.ac.id
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP)Pasal 59–60Pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran, agar proses akademik memenuhi standar mutu. Situs: lpmpp.unila.ac.id

Biro: Unsur Pelaksana Administrasi dan Layanan Terpadu

Biro berperan sebagai tulang punggung operasional yang memberikan layanan teknis dan administratif terintegrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unila (Pasal 37). Setiap biro dipimpin kepala biro yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai bidang tugas.

BiroUnit di bawahnyaPasalFokus layanan
Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK)Bagian Akademik; kelompok jabatan fungsionalPasal 38–42Administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian; registrasi mahasiswa dan statistik akademik; pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; data kemahasiswaan dan alumni. Situs: bak.unila.ac.id
Biro Keuangan, Kepegawaian, dan Umum (BUK)Bagian Umum; kelompok jabatan fungsionalPasal 43–47Keuangan, kepegawaian, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, keprotokolan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. Situs: buk.unila.ac.id
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat (BPKHM)Kelompok jabatan fungsionalPasal 48–50Rencana, program, dan anggaran; pemantauan dan evaluasi; kerja sama; hubungan masyarakat; data dan layanan informasi publik. Situs: bpkhm.unila.ac.id

Unit Penunjang Akademik (UPA): Ekosistem Pendukung Pembelajaran

Direktori UPA beserta garis koordinasinya (Pasal 65–87). Setiap kepala UPA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai bidangnya.

UPAFungsi utamaDikoordinasikan olehSitus
PerpustakaanPengelolaan perpustakaan: literatur dan referensi (Pasal 68)Wakil Rektor Bidang Akademik (Pasal 67)library.unila.ac.id
Teknologi Informasi dan KomunikasiPengembangan, pengelolaan, dan layanan TIK serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan (Pasal 71)Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi (Pasal 70)tik.unila.ac.id
BahasaPengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa (Pasal 74)Wakil Rektor Bidang Akademik (Pasal 73)uptbahasa.unila.ac.id
Laboratorium TerpaduPengelolaan dan layanan laboratorium terpadu lintas disiplin (Pasal 77)Wakil Rektor Bidang Akademik (Pasal 76)uptltsit.unila.ac.id
Pengembangan Karier dan KewirausahaanPengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa: inkubasi dan persiapan dunia kerja (Pasal 80)Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Pasal 79)—
Bimbingan dan KonselingPemberian layanan bimbingan dan konseling (Pasal 83)Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Pasal 82)upa-bk.unila.ac.id
Layanan Uji KompetensiLayanan uji kompetensi, termasuk uji kompetensi profesi (Pasal 86–87)Wakil Rektor Bidang Akademik (Pasal 85)upa-luk.unila.ac.id

Tata Kerja dan Prinsip Akuntabilitas Publik

Seluruh interaksi antarorgan di Unila wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (Pasal 92) untuk memastikan operasional berjalan tanpa tumpang tindih fungsi.

Prinsip kerja dan status jabatan (Pasal 95)

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua dan sekretaris jurusan, koordinator program studi, serta kepala dan sekretaris lembaga dijabat oleh dosen yang mendapat tugas tambahan. Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dijabat oleh dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan. Ini menegaskan bahwa peran tersebut bukan jabatan struktural birokrasi murni, melainkan kepemimpinan akademik yang memikul beban tambahan untuk manajemen organisasi.

Tanggung jawab pimpinan unit (Pasal 93)

  • Menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik (huruf c)
  • Menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Unila (huruf d)
  • Memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan (huruf h)

Daftar lengkap tanggung jawab pimpinan unit (Pasal 93 huruf a–h) tersedia di halaman Tugas dan Fungsi.

Dasar Hukum dan Halaman Terkait

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung, ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2024.

Halaman terkait