(Unila): Pemerintah tengah melakukan penataan pegawai non-ASN, terlebih pada daerah-daerah yang memiliki jumlah berlebih. Sebagai lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Kemendikbud, Universitas Lampung (Unila) juga akan melakukan penertiban dengan cara meredistribusi tenaga kontrak.

Rektor Unila Prof. Karomani menuturkan, salah satu upaya untuk melakukan manajemen tenaga kontrak ialah dengan meredistribusi tugas. Universitas Lampung hingga saat ini memiliki 839 tenaga kontrak, terbagi atas staf administrasi umum, pramukantor, dan pramutaman.

Keputusan rektor berkenaan tenaga kontrak di tahun 2020 tidak ada penerimaan atau moratorium pegawai, maupun pemutusan hubungan kerja.

“Namun ada upaya redistribusi tugas. Selain itu akan dilakukan evaluasi dan diukur kinerjanya setiap tiga bulan sekali,” ujar Karomani saat memimpin rapat terbatas mengenai presentasi tenaga kontrak di ruang sidang senat lantai 2 Rektorat, Kamis (23/1/2020).

Redistribusi ditujukan agar setiap tenaga kontrak siap bekerja profesional dan berbudaya kerja dalam menjalankan tugas.

Tampak hadir dalam rapat Dra. Ida Nurhaida, M.Si., Juru Bicara Rektor Dr. Nanang Trengono, M.Si., Kepala Biro Umum dan Keuangan Sariman, S.H., Dr. Ayi Ahadiyat, S.E., M.B.A., Kepala Bagian Kepegawaian Apandi, S.Sos., M.Si., Kasubbag Tenaga Pendidik Didi Sudarmansyah, S.Pd., serta Kasubbag Tenaga Kependidikan Budi Suroso, S.I.Kom. []