(Unila): Universitas Lampung kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Badan Publik Perguruan Tinggi Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung. Unila berhasil memperoleh skor sempurna, yakni 100, dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024.

 

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unila yang juga Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan TIK, Dr. Ayi Ahadiat, S.E., MBA., dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Ballroom Novotel, Rabu malam, 4 Desember 2024.

Ketua Pelaksana Penilaian KIP 2024, Dery Hendryan menjelaskan bahwa penilaian ini dilakukan menggunakan sistem e-Monev dan sistem penilaian berdasarkan standard ketat. Terdapat 10 klasterisasi badan publik di Lampung yang turut dinilai antara lain Organisasi Perangkat Derah, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Perguruan Tinggi, Pemerintah Desa dan Kelurahan, SMAN, Instansi Vertikal, BUMN dan Penyelenggara Pemilu.

Selanjut Dery menyebutkan penilaian KIP mencakup setidaknya pelaksanaan keterbukaan informasi publik, konsistensi badan publik dalam menjalankan regulasi dan pemahaman terhadap KIP, evaluasi kendala dan kesesuaian terhadap standar KIP, penyusunan masukan kepada badan publik terkait keterbukaan informasi.

Proses ini bertujuan untuk memotret sejauh mana badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi, termasuk komitmen terhadap regulasi, kualitas pelayanan informasi, dan inovasi yang dilakukan.

Lebih lanjut tahapan penilaian KIP berlangsung selama 120 hari sejak 31 Juli 2024 melalui tiga tahapan pertama pengumpulan data tentang dukungan dalam informasi publik, seperti pemanfaatan website, pengadaan barang dan jasa, jenis informasi, dan kualitas informasi, kedua pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang menilai indikator utama, seperti komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta inovasi dan ketiga visitasi lapangan, meliputi pendalaman terhadap kuesioner atau borang, presentasi badan publik, dan evaluasi komitmen serta sarana prasarana.

Wakil Rektor PKTIK sekaligus Ketua PPID Unila Dr. Ayi Ahadiat, SE, MBA, menyampaikan rasa bangga atas capaian hal tersebut dan menuturkan bahwa predikat ini menjadi bukti nyata komitmen Unila dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan inovatif.

“Prestasi ini akan terus kami jadikan motivasi untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di masa mendatang,” ujarnya.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Unila tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga dalam tata kelola informasi publik yang sesuai dengan standar nasional. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi institusi lain dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. [Rf]