(Unila): Perguruan tinggi memiliki andil besar dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu skema-skema kerja sama antara perguruan tinggi dan KPK harus terus dikembangkan dan dikuatkan.
Pesan itu disampaikan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani di sela-sela seminar nasional sinergitas KPK bersama perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi, Kamis (13/2/2020) pagi. Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Rektorat Unila ini dihadiri sejumlah perguruan tinggi dan pemerintah di Provinsi Lampung.
Menurut orang nomor satu di Unila ini, perguruan tinggi merupakan sumber kepakaran yang banyak melakukan kajian dan kegiatan antikorupsi. Selain itu perguruan tinggi didukung ribuan mahasiswa dengan paradigma antikorupsi.
Ia menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan berupaya mencegah tindak pidana korupsi. Salah satunya melalui materi antikorupsi pada kurikulum pembelajaran di kampus hijau.
“Nanti, muatan kurikulum di Unila harus ada yang khas dan berkaitan dengan antikorupsi. Bebas mata kuliah apa saja, namun ada bagian spesifik yang disisipkan tentang pencegahan antikorupsi,” tegas mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila ini.
Pada kesempatan itu pula Aom, sapaan khas Karomani, menekankan, Universitas Lampung siap mendukung pengelolaan bersih sebagai cerminan bagi mahasiswa sekaligus indikator akreditasi kampus. Terlebih, saat ini sudah ada sembilan standar dalam penentuan akreditasi perguruan tinggi.
Pernyataan itu sebagai respons pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat menyampaikan materi pada seminar bertajuk “Sinergitas Perguruan Tinggi dengan KPK dalam Pencegahan Korupsi di Daerah”.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut akan mengajukan pengelolaan yang bersih sebagai indikator akreditasi. Hal itu agar tercermin budaya antikorupsi sejak perguruan tinggi.
Perilaku koruptif berawal dari perguruan tinggi. Karena itu pihaknya membangun sinergitas mencegah korupsi.
Korupsi menurut Ghufron dilakukan oknum pejabat yang notabene merupakan kalangan sarjana, sedangkan kalangan sarjana merupakan hasil dari perguruan tinggi. Artinya, harus ada evaluasi pendidikan sebagai upaya preventif dalam mengatasi ketidakmampuan memberi etika dan akuntabilitas ketika seseorang menduduki jabatan.
Nurul Ghufron juga memaparkan sinergitas antara KPK dan perguruan tinggi harus dilakukan dengan memasukkan materi antikorupsi ke dalam kurikulum. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan hal itu mesti ditunjang dengan tata kelola akademik yang mencerminkan antikorupsi.
“Harapannya ke depan perguruan tinggi bisa mencetak pejabat-pejabat yang antikorupsi,” tegasnya.
Kegiatan seminar tersebut ditutup dengan pembacaan deklarasi dukungan antikorupsi oleh sivitas akademika Unila bersama sejumlah pejabat Pemprov Lampung yang hadir. Deklarasi kemudian ditandangani Rektor Unila Prof. Karomani dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Humas]