(Unila): Maraknya isu pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung begitu memperihatinkan. Fenomena persekongkolan tender yang melahirkan suap, korupsi, dan grafitikasi berimplikasi menimbulkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, imbas dari persekongkolan ini menciptakan efek buruk bagi pembangunan daerah di Provinsi Lampung.

UKM-F Pusat Kajian Bantuan Hukum (PSBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menggelar diskusi publik bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan bertajuk “Menyikapi Permasalahan dan Penyelesaian Persekongkolan Tender” ini digelar Selasa (25/2/2020) di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., kampus setempat.

Diskusi publik diselenggarakan guna menyikapi persoalan dan menentukan upaya penyelesaian hukum pada kasus tender. “Dalam aspek hukum, persekongkolan tender ini perbuatan yang masuk kategori tindak pidana. Apalagi berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara,” jelas Dekan FH Unila Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., saat menyampaikan sambutan.

Ia juga menjelaskan, dalam Pasal 55 KUHP yang disebut pelaku bukan hanya yang melakukan secara langsung tetapi termasuk mereka yang menyuruh, bersama-sama terlibat. “Diskusi ini sangat penting, diharapkan para peserta dapat aktif memanfaatkan diskusi ini,” ujarnya.

Diskusi ini menghadirkan Wakil Ketua KPPU RI Ukay Karyadi, S.E., M.E., dan Erlangga Adikusumah dari Bagian Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK sebagai narasumber, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., sebagai moderator, Tim Kerja Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Drs. Budi Harjo, M.IP., serta jajaran pimpinan FH Unila.

Kegiatan ini mengundang pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung, asosiasi pengusaha, serta para pelaku usaha yang ada di Provinsi Lampung. [Humas/Angel]