Orasi Ilmiah, Prof. Erna Dewi Usung Pergeseran Paradigma Sistem Pemidanaan dalam Perspektif KUHP Nasional

0
18

(Unila): Dalam orasi ilmiah pengukuhan Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan, membawakan judul orasi “Pergeseran Paradigma Sistem Pemidanaan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Nasional”.

Dalam pembukaan orasinya, Prof. Dr. Erna mengutip pernyataan Eddy O.S. Hiariej, tentang pembaharuan hukum pidana tidaklah cukup dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh secara menyeluruh aspek substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat.

Menurut Prof. Erma ada beberapa pokok pembaharuan penting dalam KUHP Nasional memperlihatkan arah baru tersebut.

Pertama, adanya pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 2, menjadi koreksi terhadap pandangan positivistik yang selama ini cenderung kaku.

Kedua, dimuatnya secara eksplisit tujuan pemidanaan dalam Pasal 51, yang sebelumnya hanya berkembang dalam tataran doktrin, kini memperoleh legitimasi normatif.

Ketiga, kehadiran pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 dan 54 memberikan arah yang lebih terukur bagi hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat diskresioner, melainkan terikat pada parameter keadilan yang lebih komprehensif.

Tujuan penelitian ini untuk membatasi pembahasan pada perubahan-perubahan yang berkaitan dengan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional, sebagai inti dari pergeseran paradigma.

Hasil kajian ilmiah yang ia rumuskan adalah pergeseran paradigma sistem pemidaan dalam presfektif KUHP Nasional bahwa pembaharuan melalui KUHP Nasional tidak hanya menghadirkan perubahan normatif, tetapi juga membawa visi baru dalam memandang hukum pidana yakni hukum pidana yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat. [Magang_Nurma Safira]