IMG_0903
IMG_0896
IMG_0879
IMG_0873
IMG_0913

(Unila): Universitas Lampung menggelar sosialisasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Senin (26/02/2018), di ruang sidang lantai II Gedung Rektorat kampus setempat.

Acara ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. H. Bujang Rahman, M.Si., dan menghadirkan dua narasumber, yakni Ir. Fauzan Murdapa, M.T., dan Ida Nurhaida, M.Si.

Fauzan menyebutkan, LSP diperlukan untuk menjawab kebutuhan dunia kerja. “Kalau kita melamar pekerjaan selalu ditanya kompetensinya. Sehingga kita perlu menyiapkan lembaga yang mampu mengeluarkan sertifikasi kompetensi,” terangnya.

Fauzan melanjutkan, tahun ini Unila tengah mencoba mendapatkan lisensi LSP dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “Pengalaman dari universitas lain seperti UI, Unair, dan UGM, membentuk LSP itu ternyata paling cepat satu tahun. Banyak dokumen yang harus disertakan,” kata dosen FT Unila ini.

Dokumen yang harus ada untuk membentuk LSP, menurut Fauzan, di antaranya asesor kompetensi. Tahun lalu Unila telah mengadakan pelatihan asesor kompetensi dengan narasumber atau master asesor dari BNSP. Tahun ini pelatihan serupa akan dilaksanakan kembali karena jumlah asesor masih sangat kurang.

“Nanti yang ikut asesor kompetensi tugasnya mengaksesi mahasiswa atau menguji kompetensi mahasiswa dan alumni kita. Sehingga dosen yang mengikuti asesor akan mendapat sertifikat asesor kompetensi. Tetapi itu saja belum cukup, kita juga harus punya setifikat kompetensi,” ujar Fauzan.

Ia pun menjelaskan, pascapelatihan asesor kompetensi akan dilakukan penyusunan skema kompetensi. Untuk dapat menyusun skema kompetensi, setiap jurusan atau program studi perlu mengirimkan minimal satu jurusan untuk mengikuti pelatihan. “Kita akan mengajarkan pelatihan penyusunan dokumentasinya,” terangnya.

Di kesempatan yang sama Ida Nurhaida menambahkan, LSP merupakan keniscayaan bagi Perguruan Tinggi karena ada hak mahasiswa yang harus dipenuhi. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 25 ayat 5 (c), yang menyebutkan mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Dan ayat 7, yang berbunyi, sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Saat ini, kata Ida, dari ribuan Perguruan Tinggi di Indonesia, baru 25 PT yang memiliki LSP. Kehadiran LSP saat ini cenderung mendesak mengingat tahun 2019 harus sudah diimplementasikan. Dosen Ilmu Komunikasi Unila ini juga mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi (serkom) merupakan bagian dari penilaian akreditasi.

Sosialisasi ini turut dihadiri dekan FT, kajur, dan kaprodi yang ada di lingkungan Unila.[Hisna Cahaya/Inay_Humas]