PAJAK merupakan sektor terpenting dalam mewujudkan pembangunan nasional negara Indonesia. Oleh karena itu peranan penerimaan dalam negeri sangat penting dan memiliki kedudukan strategis. Perpajakan harus dioptimalkan sedemikian rupa sehingga dapat menopang pembangunan nasional Indonesia, khususnya Lampung.

Demikian dipaparkan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Prof. Dr. Ir. Muhammad Kamal, M.Sc., dalam Sosialisasi Aspek Perpajakan Bendahara Pemerintah oleh KPP Pratama Kedaton, Kamis (2/3/2017) di Ruang Sidang Utama lantai II Rektorat.

Kamal mengatakan, dalam pemungutan pajak diberlakukam suatu sistem yang mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan pajak. Tata cara tersebut sering disebut sistem perpajakan. Sistem perpajakan dari masa ke masa selalu mengalami perubahan, perubahan tersebut berdasarkan perkembangan masyarakat dan negara baik dalam bidang kenegaraan maupun sosial ekonomi. Begitu pula di Universitas Lampung.

Unila, kata dia, saat ini tengah menciptakan birokrasi yang bersih sehingga mewajibkan seluruh warganya untuk taat pada aturan, termasuk dalam hal perpajakan. Setiap tahun Unila diberikan amanah oleh pemerintah pusat dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal dari Rupiah Murni (RM) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Amanah tersebut harus diimplementasikan seoptimal mungkin baik oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan fakultas maupun rektorat.

“Setiap ada DIPA pasti ada pungutan atau pajak. Pajak dipungut dan dibayar dengan aturan yang benar. Untuk itu kita menghadirkan perwakilan KPP Pratama Kedaton untuk membagi pengetahuan seputar perpajakan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan masa lalu di kemudian hari,” paparnya.

Account Representatif KPP Pratama Kedaton Rio Rizky Pratama saat memaparkan presentasi sosialisasinya berharap kegiatan yang digelar hari ini bisa meningkatkan pengetahuan mengenai sistem dan penanganan masalah perpajakan bagi bendahara pemerintah.

“Ini juga dilakukan dalam rangka melakukan pembenahan yang selama ini belum memenuhi aspek perpajakan khususnya pajak untuk bendahara pemerintah,” ujarnya.[Inay/Humas]