(Unila): Universitas Lampung melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Karomani, M.Si., menggelar diskusi bersama perwakilan mahasiswa untuk merumuskan peraturan lembaga kemahasiswaan.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat lantai 4 Rektorat Unila, Jumat (28/9/2018) itu dihadiri para wakil dekan bidang kemahasiswaan dan mahasiswa perwakilan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Lampung.
Pada kegiatan itu Karomani mengatakan, diskusi bertujuan menjaring aspirasi mahasiswa dalam rangka membentuk peraturan tentang lembaga kemahasiswaan di Unila. “Saya ingin adek-adek menularkan informasi ke yang lain. Wakil Rektor 3 menjaring aspirasi dari adek-adek. Di sini saja memberikan aspirasi,” katanya.
Dosen Magister Ilmu Komunikasi ini menjelaskan, meski peraturan mengenai lembaga kemahasiswaan Unila sudah rampung, namun tidak serta merta berlaku. Pihaknya ingin mewujudkan kesetaraan di keluarga besar mahasiswa (KBM) Unila.
“Tidak ada dominasi satu pihak kepada pihak Lain. Ini laboratorium kalian untuk memimpin bangsa ini,” terangnya.
Hal yang juga menjadi perhatian Guru besar FISIP Unila ini adalah prestasi mahasiswa Unila.
Menurutnya, prestasi mahasiswa mempengaruhi akreditasi. Jika penilaian dari segi kemahasiswaan merosot, maka akreditasi akan turun. Hal itu akan mempengaruhi lulusan saat melamar pekerjaan. “Komitmen kita bagaimana caranya meningkatkan prestasi mahasiswa. Selama ini kita di peringkat 30, di cluster 2. Di cluster 2 itu ada 72 universitas,” jelasnya.
Pada diskusi ini turut hadir Dosen FH Unila Rudy, S.H., LL.M., LL.D., sebagai legal drafter yang ditunjuk untuk membentuk peraturan. Doktor lulusan Kobe University ini mengungkapkan, butuh sejumlah tahapan untuk merumuskan sebuah peraturan.
Mulai dari pembentukan, perencanaan, penyusunan, daftar identifikasi masalah, dan beberapa tahapan lain, hingga tahap pengujian oleh stakeholder. Salah satu yang menjadi pembahasan pada diskusi ini adalah perubahan nama BEM dan DPM sesuai statuta Unila.[Caca/Inay_Humas]















