(Unila) : Pembantu Dekan I Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (FK Unila) Muhartono mengungkapkan masa mukim mahasiswa FK di Indonesia kelak akan lebih lama dari sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi mahasiswa FK Unila.
Ia mengatakan, saat ini Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan pendidikan profesi dokter di Indonesia dimana Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) akan menjadi syarat lulus mahasiswa FK.
“Kalau dulu, mahasiswa FK yang telah menyelesaikan studi akademiknya dapat segera melakukan prosesi wisuda. Setelah itu, jika mereka nantinya lulus uji kompetensi dokter, barulah bisa diambil sumpahnya sebagai dokter,” ujar Muhartono, Selasa (15/7).
Namun menurutnya, dengan kebijakan baru yang akan berlaku Agustus mendatang, maka prosesnya akan berbalik dimana hasil UKDI menjadi exit sum atau uji kelulusan pendidikan profesi dokter. Setelah lulus UKDI barulah mereka diwisuda dan diambil sumpahnya sebagai dokter.
“Dengan demikian, untuk mengikuti prosesi wisuda, seorang mahasiswa harus lulus UKDI terlebih dahulu. Jika dia tidak lulus pada ujian pertama, maka ia harus mengulang hingga lulus baru dapat diwisuda. Jika sudah lulus pun tidak bisa langsung diwisuda. Dia harus menunggu periode wisuda tiba. Jadi proses lulusnya akan semakin panjang,” terangnya.
Ketentuan itu berlaku sesuai surat keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 27/DIKTI/Kep/2014 Tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Tahun 2014-2015. Dengan terbentuknya panitia nasional ini maka uji kompetensi mulai Agustus 2014 merupakan integrasi pelaksanaan uji kompetensi dokter dan uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter.











