(Unila) : Universitas Lampung (Unila) melalui Pembantu Rektor II Dr. Ir. Dwi Haryono, M.S., mengatakan, keberatan dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah mengenai besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan kepada calon mahasiswa baru di Kampus Hijau ini.

Akan tetapi, kata dia, karena kebijakan tersebut merupakan sebuah instruksi dari Mendikbud maka sepenuhnya harus ditaati untuk dapat dijalankan seoptimal mungkin. “Karena ini sudah perintah dari Mendikbud, mau tidak mau serta suka tidak suka maka UKT harus diterapkan dan dijalankan ke seluruh mahasiswa,” imbuhnya, kemarin.

Kendati demikian Dwi menekankan, jika semua persayaratan mengenai UKT terpenuhi maka secara bertahap Dwi akan memanggil para Pembantu Dekan II dari setiap fakultas untuk memberikan keringan atau bahkan penggantian kelompok UKT bagi mahasiswa-mahasiswa yang dinilai memang perlu mendapatkan keringanan biaya.

Perlu diketahui bahwa kelompok UKT terendah pada kelompok I dengan peserta dari jalur mahasiswa Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP) atau mahasiswa yang miskin. Kelompok I tersebut hanya diperuntukan bagi 300 mahasiswa PMPAP, artinya hingga mereka menyelesaikan kuliahnya maka biaya ditanggung seluruhnya oleh Unila.

Kelompok II diperuntukan bagi mahasiswa dari kalangan menengah ke bawah yakni dengan nilai UKT Rp1 juta. Sedangkan kelompok III dan kelompok IV yakni untuk kalangan menengah ke atas dengan UKT sebesar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta, dan kelompok IV Rp3,6 hingga Rp9,3 juta.

Sedangkan kelompok V dan VI (mandiri dan paralel) yakni kelompok mahasiswa yang dinyatakan mampu dan sanggup kuliah di Unila dengan berapa pun besarnya biaya yang ditetapkan. Biaya yang ditetapkan untuk kelompok V yakni sebesar Rp4,7 juta hingga terbesar Rp16 juta. Selanjutnya kelompok VI yakni Rp5,9 juta hingga Rp 23 juta.[] Inay