(Unila): Universitas Lampung (Unila) dan University of Kitakyushu, Jepang menjalin kerja sama di bidang pengawasan lingkungan hidup. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Pengelolaaan Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu di Hotel Emersia Bandarlampung.
Hadir dalam kesepakatan awal itu Dekan Fakultas Teknik Unila Prof. Dr. Suharno, M.Sc., mewakili Rektor Unila, Prof. Dr. Toru Matsumoto yang merupakan perwakilan dari University of Kitakyushu, Jepang, serta Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Ir. Taufik Hidayat, M.M., MEP., mewakili Pemprov Lampung.
Prof. Suharno mengatakan, nota kesepakatan tersebut berisi beberapa poin kerja sama yang bergerak di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Yaitu penyusunan program pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan kegiatan survei dan penelitian, serta penguatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) dan edukasi masyarakat tentang lingkungan hidup.
Sesuai dengan Pasal 67 Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dijelaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Dengan demikian masalah lingkungan hidup adalah merupakan tanggung jawab pertama.
Dalam rilisnya Kepala Bappeda Taufik Hidayat mengatakan, lingkungan hidup pada hakikatnya sangat memerlukan perhatian serius. Mengingat kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup menjadi motor penggerak pertumbuhan alam maupun manusia di dalamnya.
Lingkungan hidup sebagai wilayah udara menghinggap secara ekosistem lingkungan menentukan baik dan buruknya kehidupan di lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu menjaga, melindungi, merawat keselstarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.[ []