UNIVERSITAS Lampung (Unila) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sepakat berantas berita bohong (hoax). Kesepakatan tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Hukum antara kedua belah pihak.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan kedua pimpinan masing-masing instansi di ruang sidang lantai II, Selasa (13/03/2018). Pihak Unila diwakili Rektor Prof. Hasriadi Mat Akin, M.P., dan pihak Kepolisian Daerah Lampung yakni Kepala Polda Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si.
Turut hadir saat kegiatan Kepala Bidang Hukum Kombespol Sismulyono, S.H., M.H., berserta para pejabat utama
Kepolisian Daerah Lampung, juga wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala biro, kabag, ketua lembaga di lingkungan Unila.
Rektor saat memberi sambutan mengatakan, kemitraan kampus dan kepolisian harus semakin diperkuat. Dengan populasi mahasiswa dan pegawai Unila yang besar sangat membutuhkan peran kepolisian, seperti halnya memerangi narkoba yang sudah merusak generasi bangsa.
Di sisi lain, lanjut Hasriadi, di era melek teknologi saat ini ada hal-hal negatif yang harus Unila hadapi contohnya seperti berita-berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech). Jika dikaji dari data penggunaan ponsel pintar yang kian pesat, membuat potensi hoax menjadi tinggi. “Dengan demikian narkoba dan penyalahgunaan media sosial menjadi tugas bersama,” ujarnya.
Senada dengan hal itu Kepala Polda Lampung Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si., menambahkan, Polri dalam menentukan keberhasilan tugasnya tidak bisa melakukan sendiri namun membutuhkan dukungan dari semua stakeholder, khususnya Universitas Lampung.
“Melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi kita bisa memperoleh bantuan seperti halnya pendapat dan saran hukum, konsultasi hukum, atau bahkan keterangan ahli,” kata Suntana.
Di akhir acara usai penandatanganan Nota Kesepahaman, Rektor beserta jajaran Unila juga mahasiswa melaksanakan Deklarasi Antihoax sebagai dukungan penuh kepada Polri memberantas penyebaran hoax.[Dwi Putriana/Inay_Humas]