
Kamis, 13 Juni 2013
(Unila) : Universitas Lampung (Unila) bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuat nota kesepahaman (MoU) tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia melalui Tridharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 2 Rektorat Unila, Kamis (14/6).
Kegiatan ini dihadiri Pembantu Rektor III Unila Prof. Sunarto, M.H, para dekan, dosen, pihak kepolisian, dan tim rombongan Komnas HAM. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, S.H. dan Rektor Unila Prof. Dr. Sugeng P. Harianto.
MoU itu terdiri dari 6 bab dan 11 pasal. Berdasar pasal 1, maksud kesepahaman adalah untuk menjadi pedoman bagi Komnas HAM dan Unila dalam melakukan koordinasi dan kerja sama antarpihak dalam pemajuan dan penegakan hak asasi manusia melalui tridarma perguruan tinggi.
Kesepahaman ini meliputi kerja sama, konsultasi, dan koordinasi antara Komnas HAM dengan Unila dalam rangka pemajuan dan hak asasi manusia. Tujuannya, guna terwujudnya penerapan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui program dan kegiatan yang disepakati oleh para pihak.
Kesepahaman juga akan berbentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Unila dan Komnas HAM. Kesepahaman ini berlaku untuk 2 tahun dan dapat diperpanjang. Nantinya, bila Unila dan Komnas HAM akan menyelenggarakan kegiatan secara bersama, terlebih dahulu akan dilakukan kesepakatan yang jelas mengenai kegiatan, waktu, tempat, pembiayaan, dan berbagai konsekuensi lainnya. []