(Unila): Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, pada Senin, 15 Desember 2025, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta.

Rektor didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, serta Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.

Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti S.Kom., M.Pd., dalam sambutannya menyoroti pentingnya sinergi antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri, dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi.

Menurutnya, keberhasilan penerapan keterbukaan informasi sangat ditentukan komitmen pimpinan lembaga dan kesiapan sistem pendukung yang berkelanjutan.

Pada kesempatan sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, menyampaikan laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Laporan tersebut memuat hasil penilaian terhadap kepatuhan badan publik dalam menyediakan, mengelola, dan melayani permintaan informasi kepada masyarakat.

Disampaikan pula indeks keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam mengukur kualitas transparansi serta mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap badan publik.

Acara dibuka secara resmi Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., MPA. Dalam sambutannya ia menegaskan keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi kebutuhan fundamental badan publik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menekankan, keterbukaan informasi berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam acara penganugerahan ini, Unila berhasil mempertahankan predikat “Informatif”, yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Predikat ini mencerminkan konsistensi Unila dalam memenuhi standar pelayanan informasi, mulai dari ketersediaan informasi yang mudah diakses, mekanisme pelayanan yang jelas, hingga komitmen dalam memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat. [Melati Sekar]

Capaian tersebut menjadi bukti nyata kesungguhan Unila dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Perguruan Tinggi yang baik (good university governance). Ke depan, Unila berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan prima kepada sivitas akademika dan masyarakat luas. (Melati Sekar)

Tinggalkan Balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here

28 + = 37