(Unila): Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2024.

Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama lantai dua gedung rektorat kampus setempat, pada Kamis, 7 September 2023.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024.

Panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran yang menyampaikan materi tentang selayang pandang standar biaya.

Mereka menjelaskan, standar biaya merupakan satuan biaya yang ditetapkan menteri keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran.

Ada beberapa kebijakan SBM TA 2024 yang baru di antaranya tentang penghapusan satuan biaya, penambahan satuan biaya, penyesuaian besaran satuan biaya, dan lainnya.

Kegiatan ini turut dihadiri kepala biro, ketua lembaga, para dekan, para wakil dekan bidang umum dan keuangan, dan para peserta yang berada di lingkungan rektorat dan fakultas Unila, serta perwakilan dari UIN Raden Intan Lampung. [Dafa Alsa Pradika]