(Unila): Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun angkatan 2025 di Gedung Serbaguna kampus setempat, pada Kamis, 6 November 2025.

Kegiatan dihadiri Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., Kepala Biro Keuangan, Kepegawaian, dan Umum, serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua, KPP Pratama Bandar Lampung Satu, dan KPP Pratama Natar.

Turut hadir Anggraini, Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua; Budi Saptono, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bandar Lampung Dua; Maya Adismara Lesmana, narasumber dari KPP Pratama Bandar Lampung Dua; serta Bangun Sigit Dipokuncoro, narasumber dari KPP Pratama Natar. Hadir pula para Account Representative dan Penyuluh Pajak dari ketiga KPP tersebut.

Peserta kegiatan terdiri dari 468 tenaga kependidikan dan 46 dosen PPPK Unila tahun angkatan 2025, serta para koordinator dan penanggung jawab tim kerja keuangan di lingkungan BKKU Unila.

Rektor Prof. Lusmeilia Afriani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPP Pratama atas kerja sama dan pendampingan yang telah diberikan kepada Unila dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pegawai PPPK terhadap kewajiban perpajakan, mulai dari pemadanan NIK menjadi NPWP hingga pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi Coretax.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting agar seluruh PPPK Unila memahami sistem perpajakan terbaru dan mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan digitalisasi pajak nasional,” ujar Rektor.

Sementara Anggraini dalam paparannya menjelaskan, Coretax Administration System (Coretax) merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir 2024 dan akan berlaku penuh 1 Januari 2025.

Ia menegaskan, sistem ini akan memberikan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel bagi wajib pajak. “Melalui Coretax, seluruh data wajib pajak akan terintegrasi secara digital sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat,” ujar Anggraini.

Pada kesempatan yang sama, KPP Pratama Bandar Lampung Dua juga menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) kepada Unila. Piagam tersebut berisi delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, sebagai simbol komitmen DJP dalam meningkatkan transparansi serta hubungan saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Melalui kegiatan ini, Unila menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta mendukung transformasi digital perpajakan nasional menuju sistem yang lebih modern dan terpercaya. [Magang_Alifa Syafa]