(Unila): Tim PKM-Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Lampung (Unila) berhasil lolos pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) delapan bidang tahun 2025 melalui gagasan bertajuk “Strategi Revitalisasi Nilai Moral Kitab Ketaro Adat untuk Mencegah Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Bandar Lampung”.
Atas capaian tersebut, tim memperoleh dukungan dana dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia.
Mega Suci Amelia, ketua tim PKM, menyampaikan, Kitab Ketaro Adat Lampung dipilih karena mengandung nilai-nilai kontrol sosial berbasis kearifan lokal yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Lampung.
Kitab Ketaro Adat Lampung diketahui berisi aturan adat, sistem sanksi dan denda, serta prosedur pengangkatan penyimbang adat. Sebagai warisan budaya, kitab ini berfungsi sebagai alat pengendali sosial dan moral yang tercermin dalam cepalo-cepalo, untuk membimbing masyarakat agar tidak menyimpang dari norma yang berlaku.
Tim PKM terdiri dari lima mahasiswa yaitu, Mega Suci Amelia (Pendidikan Sejarah 2022), Deviana (Pendidikan Sejarah 2022), Rishty Puji Handayani (Pendidikan Sejarah 2022), Muhammad Aris (Pendidikan Bahasa Lampung 2022), Qurrota Aini Indira Mahartika (Bimbingan dan Konseling 2023). Dengan dosen pembimbing Dr. Sumargono, M.Pd.
Latar belakang penelitian ini muncul dari urgensi sosial yang mengkhawatirkan. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung menunjukkan kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat signifikan dari 55 kasus pada tahun 2022 menjadi 98 kasus pada tahun 2024. Fakta ini menunjukkan perlunya upaya strategis yang konkret dan terintegrasi.
Melalui riset ini, tim berupaya merumuskan solusi berkelanjutan dalam rangka melindungi hak anak dan membangun generasi emas yang aman secara sosial. Pencegahan difokuskan pada pembentukan sistem perlindungan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat serta mendorong perubahan pola pikir yang kerap menormalisasi atau menutup-nutupi kasus kekerasan dengan alasan sebagai aib.
Strategi revitalisasi akan dilakukan melalui tiga pendekatan, jelas Mega. “Pertama, edukasi nilai moral di sekolah dan komunitas. Kedua, integrasi nilai adat dalam ekstrakurikuler dan intrakurikuler. Ketiga, kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar penerapan sanksi adat dapat selaras dengan hukum formal.”
Melalui perancangan ini, tim berharap kerangka implementasi yang aplikatif lengkap dengan pedoman teknis dan indikator keberhasilan dapat segera diadopsi pemangku kebijakan serta organisasi masyarakat, sebagai langkah nyata dan berkelanjutan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. [Magang_Cindy Adelia]