(Unila): Korupsi masih menjadi ancaman dan musuh bersama yang dapat menghancurkan segala sendi kehidupan sekaligus tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Modus kejahatan korupsi pun saat ini semakin canggih dan beragam sehingga diperlukan langkah-langkah strategis guna menekan dan memberantas kasus korupsi yang semakin meresahkan.
Pada tahun 2020, diketahui Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yakni 17 peringkat. Dari peringkat 85 ke 102 dengan total skor yang ikut turun dari 40 menjadi 37. Untuk tingkatan ASEAN, Indonesia berada pada peringkat 5 di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Timor Leste.
Menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia mulai mengupayakan pemberantasan korupsi dengan pendekatan keseimbangan antara pencegahan atau preventif dan penindakan ataupun represif yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional.
Demikian yang disampaikan Asisten Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia (C) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam acara Studium General Orkestra Pemberantasan Korupsi: Mengupas Anatomi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Selasa pagi, 23 Maret 2021 via Zoom.
Menurutnya, pemberantasan korupsi dengan menggunakan pendekatan keseimbangan sangat dibutuhkan agar tidak berfokus hanya pada penindakan yang belum tentu mampu mengubah kondisi Indonesia bebas dari korupsi. Upaya pencegahan juga membutuhkan pola pikir antikorupsi yang harus ditumbuhkan sejak awal.
Upaya pencegahan inilah yang diimplementasikan Kejaksaan Republik Indonesia melalui program-programnya selain mendorong perguruan tinggi untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi.
“Saya ingin mendorong terjalinnya sinergitas, kerja sama, dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum dan perguruan tinggi, mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Tak hanya itu, perguruan tinggi memiliki sumber daya memadai, dan apabila dioptimalkan dapat turut berperan secara signifikan memberantas korupsi.
Terlebih lagi peran perguruan tinggi melalui pendidikan terprogram mampu melahirkan pemikiran besar dan mencetak generasi antikorupsi. Hal itu adalah langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah mindset setiap individu untuk tidak melakukan korupsi melainkan menanamkan budaya antikorupsi.
“Penting, karena benteng penjagaan antikorupsi adalah sikap mental setiap individu untuk tidak melakukan kejahatan korupsi yang dapat ditumbuhkan melalui pendidikan di perguruan tinggi,” ujarnya.
Studium General Orkestra Pemberantasan Korupsi merupakan acara yang diinisiasi Fakultas Hukum Universitas Lampung bekerja sama dengan Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa. Acara ini diselenggarakan secara offline di ruang sidang utama lantai dua Rektorat dan secara online melalui Zoom meeting.
Adapun tujuan mengangkat topik tersebut, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S., karena tindak pidana korupsi yang dikenal sebagai kategori kejahatan extraordinary crime wajib mendapat perhatian dari semua pihak termasuk seluruh stakeholder terkait, baik lembaga penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, maupun masyarakat.
“Dalam konteks ini, kewajiban yang perlu digarisbawahi adalah tekslinenya berupa konsep sinergitas, yang berada dalam suatu orkestra yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Di sini mengisyaratkan gerakan pemberantasan korupsi ibarat sebuah mesin, semua harus bekerja. Ibarat sebuah orkestra semua pelaku harus bermain secara baik,” katanya saat menyampaikan sambutan.
Senada dengan hal tersebut, Rekor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si., juga menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab dalam upaya memberantas korupsi.
“Upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Tidak hanya dibebankan kepada penegak hukum tetapi seluruh masyarakat Indonesia harus berkontribusi pada wilayah masing-masing,” kata Karomani yang juga Ketua Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa.
Studium general turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Edyward Kaban, S.H., M.H., para wakil rektor Unila, ketua senat, para dekan, ketua lembaga di lingkungan Unila, dan anggota Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa. [Humas/Angel]



