(Unila): Penyerapan anggaran yang terbilang masih rendah membuat Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Sosialisasi Langkah-langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015 dan Strategi Menghadapi Pelaksanaan Tahun Anggaran 2016. Kegiatan berlangsung di Hotel Horison, Selasa (17/11).

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Dr. Ir. Dwi Haryono, M.S., saat membuka kegiatan mengatakan, karena proses cut off dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang berkepanjangan mengakibatkan dana serapan Universitas Lampung masih rendah.

“Hingga saat ini serapan anggaran kita masih berkisar 52 persen. Dikhawatirkan pada triwulan keempat akan terjadi overload. Kalau pun kita ingin mempercepat penyerapan anggaran harus dilakukan dengan teliti dan jangan sampai melanggar pola pelaksanaan APBN supaya kita semua tidak salah karena kesalahan administrasi bisa berdampak terhadap ranah hukum,” paparnya.

Dalam sosialisasi ini pihak panitia menghadirkan dua pemateri dari KPPN Bandarlampung yakni Eriswan, S.E., M.M., yang akan menyampaikan materi berjudul Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2015, dan Pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja Sesuai Sudut Pandang Keuangan Negara oleh Ahmad Yusuf, S.E., M.Si.

Sosialisasi diberikan kepada para kepala biro, wakil dekan bidang umum dan keuangan, wakil direktur pascasarjana, seluruh bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pembantu, termasuk juga pengelola gaji.

Saat menyampaikan materinya Eriswan mengatakan, penyerapan anggaran Universitas Lampung yang baru berkisar 52 persen memang mengundang kekhawatiran bersama. Hal ini disebabkan adanya perubahan nomenklatur dari Kemendibud ke Kemenristek Dikti pada pertengahan tahun anggaran 2015. Oleh karena itu perlu kiat-kiat khusus bagaimana melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Negara akhir tahun anggaran 2015.

Hal ini sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2015 yang merupakan peraturan pelaksanaan atas PMK Nomor 163/PMK.05/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran.[*]