(Unila): Langkah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir merekomendasikan agar nilai Ujian Nasional (UN) tidak masuk persyaratan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) didukung Rektor Univeristas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S.
Bahkan Guru Besar Manajemen Kehutanan Unila ini antusias jika hal itu diberlakukan untuk berbagai jenjang masuk, baik Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Ujian Masuk Lokal (UML), maupun Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP), hingga Program Kemitraan.
Sugeng menilai, langkah Menristek Dikti itu sebagai bentuk ketegasan Kemenristek Dikti yang menganggap fungsi UN sebagai pemetaan kualitas pendidikan nasional maupun di daerah tidak bisa menjadi patokan syarat penerimaan masuk PTN. Pasalnya hal itu jelas akan memberatkan peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pelakaana UN.
“Dulu sebelum dipisah kementerian peran UN selalu jadi penekanan Kemendikbud agar nilai UN dimasukkan ke dalam salah satu syarat masuk PTN. Setelah pisah, Kemeristek Dikti memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menjadikan nilai UN masuk PTN. Kita sempat berencana input 10 persen ini dalam jaringan masuk. Tapi setelah pak menteri menetapkan, kita dukung sepenuhnya,” paparnya.
Dengan direkomendasikannya nilai UN tidak menjadi prasyarat masuk PTN maka Unila hanya akan memberlakukan berbagai nilai kelulusan yang diakomodasi sekolah. Kriteria kelulusan yang pertama yaitu telah menyelesaikan proses belajar mengajar selama tiga tahun, termasuk UN, budi pekerti, moralitas, dan kerajinan para siswa. Standar nilai UN untuk tiga mata pelajaran adalah 5.5. Jika nilai ujian siswa tidak mencapai standar nilai UN maka kelulusan siswa akan dipertimbangkan sekolah dari budipekerti, moralitas dan kerajinannya.
“Menurut saya fungsi UN itu untuk evaluasi kemampuan siswa mendapat nilai standar yakni 5,5. Sedangkan untuk masuk PTN itu kan proses seleksi. Maka meski UN dapat nilai 99 tapi tidak bisa lolos seleksi PTN tetap siswa itu tidak bisa masuk kuliah,” tegasnya.[]