PENGUMUMAN

Nomor : 6239/UN26/KM/2014

Berdasarkan hasil wawancara dan verifikasi lapang kepada para Calon Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Universitas Lampung melalui jalur SNMPTN tahun akademik 2014/2015, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Para Calon Mahasiswa Universitas Lampung yang dinyatakan diterima atau ditolak sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan BIDIKMISI berdasarkan hasil wawancara dan verifikasi lapang, dapat dilihat pada lampiran surat pengumuman ini.
  2. Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan BIDIKMISI, maka uang kuliah tunggal (UKT) yang bersangkutan akan dibayarkan melalui dana Bidikmisi yang dikelola oleh Universitas Lampung.
  3. Bagi calon mahasiwa yang dinyatakan ditolak sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan BIDIKMISI,  maka akan ditetapkan biaya pendidikan sesuai ketentuan uang kuliah tunggal (UKT) yang berlaku di Universitas Lampung.
  4. Bagi calon mahasiswa yang tidak menyerahkan berkas dan tidak hadir saat wawancara, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai penerima BIDIKMISI, dan oleh karenanya kepada yang bersangkutan akan ditetapkan biaya pendidikan sesuai ketentuan uang kuliah tunggal (UKT) yang berlaku di Universitas Lampung.
  5. Hal-hal lain yang belum disampaikan pada pengumuman ini akan diumumkan kemudian.

Demikian pemberitahuan ini dan kami mengucapkan selamat bergabung di kampus hijau Universitas Lampung.

Bandar Lampung, 25 Juli 2014
a.n Rektor
Pembantu Rektor III

 

Prof. Dr. Sunarto DM, S.H., M.H.
NIP. 19541112 198603 1 003

[wpdm_file id=11 title=”true” ]

===========================================================

PENGUMUMAN

Nomor : 6843/UN26/KM/2014

Berdasarkan hasil wawancara dan verifikasi lapang kepada para Calon Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Universitas Lampung melalui jalur SBMPTN tahun akademik 2014/2015, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Para Calon Mahasiswa Universitas Lampung yang dinyatakan diterima atau ditolak sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan BIDIKMISI berdasarkan hasil wawancara dan verifikasi lapang, dapat dilihat pada lampiran surat pengumuman ini.
  2. Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan BIDIKMISI, maka uang kuliah tunggal (UKT) yang bersangkutan akan dibayarkan melalui dana Bidikmisi yang dikelola oleh Universitas Lampung.
  3. Bagi calon mahasiwa yang dinyatakan ditolak sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan BIDIKMISI,  maka akan ditetapkan biaya pendidikan sesuai ketentuan uang kuliah tunggal (UKT) yang berlaku di Universitas Lampung.
  4. Bagi calon mahasiswa yang tidak menyerahkan berkas dan tidak hadir saat wawancara, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai penerima BIDIKMISI, dan oleh karenanya kepada yang bersangkutan akan ditetapkan biaya pendidikan sesuai ketentuan uang kuliah tunggal (UKT) yang berlaku di Universitas Lampung.
  5. Hal-hal lain yang belum disampaikan pada pengumuman ini akan diumumkan kemudian.

Demikian pemberitahuan ini dan kami mengucapkan selamat bergabung di kampus hijau Universitas Lampung.

Bandar Lampung, 12 Agustus 2014

Kepala BAAK 

Universitas Lampung

 

Harsono Sucipto, S.H., M.H
NIP. 19590823 1980003 1 001

[wpdm_file id=12 title=”true” ]