(Unila): Dosen dan Mahasiswa Program Doktoral FH Unila perentasikan penelitian berjudul “Criminalization of Children Who Commit Crimes Violence Threats With Interception For Sustainable Legal Justice Development Goals (SDGs)”.

Mereka di antaranya Mamanda Syahputra Ginting, Rinaldy Amrullah, dan Thearizky Ahmad dari Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada anak yang melakukan kejahatan. Fenomena ini menjadi tantangan baru bagi masyarakat karena anak yang merupakan generasi penerus bangsa sudah terkontaminasi dengan pola pikir dunia dewasa.

Penelitian ini membahas peran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum serta cara menangani kasus-kasus yang melibatkan anak.

Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menekankan pentingnya reintegrasi bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hak reintegrasi ini menjadi penting agar anak dapat kembali berguna di masyarakat dan mendapatkan hak khusus dalam perawatan, yang sering kali tidak terpenuhi ketika anak berhadapan dengan hukum.

Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan anak-anak terlibat dalam tindak kejahatan meliputi faktor keluarga, lingkungan/pertemanan, ekonomi, pendidikan, dan faktor lainnya.

Oleh karena itu, anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan perlindungan hukum dan dukungan masyarakat untuk memisahkan mereka dari pengaruh negatif orang dewasa. Dalam hal ini, pola pikir anak sudah terpengaruh hingga memiliki cara berpikir seperti orang dewasa.

Penelitian ini juga telah dipresentasikan dalam sebuah konferensi internasional pada Kamis, 17 November 2024, di Bandar Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, para peneliti memaparkan bagaimana sikap pengadilan yang harus diambil dalam menghadapi kasus kejahatan yang dilakukan anak namun tergolong kejahatan yang umumnya dilakukan oleh orang dewasa.

Pendekatan yang diambil oleh hakim dalam menyikapi dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan menjadi fokus penting untuk melindungi hak-hak anak dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam keadilan hukum yang berkelanjutan. [Rilis]