(Unila): Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., dan Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung Bambang Purwajatmika menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Tenaga Kontrak di Lingkungan Universitas Lampung.

Penandatanganan dilakukan di ruang sidang utama lantai 2 Rektorat, Jumat, 26 Februari 2021, disaksikan jajaran pimpinan di lingkungan Kampus Hijau beserta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung.

Prof. Karomani mengatakan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka memberi kenyamanan bagi para tenaga kontrak Unila yang akan berpengaruh pada peningkatan etos kerja.

Meningkatnya kinerja para tenaga kontrak diharapkan menjadi salah satu elemen pendukung Unila menuju top ten university pada tahun 2025.

“Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita dan tentunya etos kerja, kinerja mereka jadi lebih baik,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, saat ini seluruh tenaga kontrak Unila terdaftar pada dua program pelindungan jaminan sosial yaitu perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Ke depan diharapkan ada penambahan program yaitu Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Preside Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. [Humas/Angel]