Pejabat Unila Ikuti Sosialisasi Gratifikasi

0
1750
IMG_0056-1
Muhaswad Dwiyanto

(Unila) : Puluhan pejabat di lingkungan Universitas Lampung (Unila) mengikuti Sosialisasi Gratifikasi, hari ini (25/11), di Ruang Sidang Lantai 2, Rektorat Unila. Materi Gratifikasi disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Muhaswad Dwiyanto.

Acara ini diresmikan oleh Pembantu Rektor II Unila Dr. Dwi Haryono. Dalam sambutannya  mewakili Rektor, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi ini memberikan dampak positif bagi Unila.

 Pascapembukaan, Muhaswad Dwiyanto menjelaskan berbagai hal terkait gratifikasi, di antaranya pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, dan tata cara pelaporan gratifikasi. Sosialisasi ini disambut antuasias oleh Unila maupun tamu undangan dari berbagai perguruan tinggi dan instansi pemerintahan terkait yang memenuhi ruangan.

“Gratifikasi itu segala bentuk pemberian. Jadi kalau bapak menerima apa pun dari siapa pun, ya, namanya gratifikasi. Cuman, ada yang boleh, ada yang tidak boleh,” kata Muhaswad.

Makna gratifikasi, kata Muhaswad, adalah wajar jika hanya sekadar ungkapan terima kasih atau ungkapan sayang. Hal itu sah-sah saja. Tetapi, lanjutnya, gratifikasi sering terkait dengan jabatan yang mungkin menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

“KPK mengeluarkan Undang-undang nomor 20. Tapi kemudian mereka mencoba menata ulang supaya pemahamannya tidak macam-macam, begitu, maka mereka mengeluarkan surat edaran KPK pada tahun 2013. Di dalam surat edaran itu, mereka menglasifikasikan gratifikasi pada tiga level,” jelasnya.

Level pertama, urai Muhaswad, adalah gratifikasi yang mengarah pada suap. Hal ini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Misalnya, uang terima kasih dari rekanan. “Ya, kalau BPK yang terima atau panitia pengadaan yang terima, hati-hati,” lanjutnya.

Terkait jabatan, lanjut Muhaswad, terdapat pula fasilitas wisata yang bisa saja diberikan kepada istri dan anak. Jika terjadi seperti ini, harus dilaporkan, bukan diam-diam digunakan.

IMG_0076-1Selanjutnya, gratifikasi dalam kedinasan. Maksudnya adalah penerimaan gratifikasi dalam kedinasan atau akomodasi dalam kedinasan. Misalnya, dijemput dalam rangka kedinasan oleh pihak yang mengundang dan mendapatkan fasilitas hotel tanpa adanya keterangan/uraian fasilitas yang terdapat pada undangan. Hal ini harus dilaporkan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Jenis gratifikasi lainnya bagi pegawai negeri sipil adalah gaji. Namun hal ini tidak perlu dilaporkan karena memang haknya. Contoh lainnya, bila seorang PNS mendapatkan royalti atas buku karangannya yang diterbitkan oleh penerbit buku tertentu, hal itu juga tidak perlu dilaporkan.

Jika pegawai negeri sipil menerima atau menolak gratifikasi, baik jumlahnya kecil ataupun besar, hal itu harus dilaporkan agar di kemudian hari dapat menjadi bukti tertulis atas perkara-perkara terkait.

Kemdikbud memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai tempat melaporkan tindak gratifikasi. Proses pelaporan selambatnya 23 hari pasca-upaya gratifikasi dialami yang bersangkutan.  Laporan-laporan terkait gratifikasi yang masuk pada UPG akan dikaji dan dikoreksi, mana yang termasuk gratifikasi, mana yang tidak. Jika mengarah pada bentuk suap, maka laporan itu akan diteruskan ke KPK. Jika gratifikasi yang dimaskud termasuk gratifikasi kedinasan, maka akan dicatat saja sebagai kontrol gratifikasi kedinasan oleh UPG. Jika tidak termasuk gratifikasi, akan diinformasikan bahwa gratifikasi tersebut tergolong wajar dan dapat diterima.[] Hisna C