(Unila): Masalah penyalahgunaan narkoba kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar di Taman FISIP Universitas Lampung (Unila) pada Senin, 23 September 2024.
Fathurrohman, seorang analis kejahatan narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menjadi narasumber utama dalam acara tersebut. Dengan dipandu moderator Rivaldo Asas Akbar, alumni Administrasi Negara, Fathurrohman memberikan pemaparan mendalam mengenai perbedaan antara narkotika dan narkoba.
Ia menjelaskan, seringkali kedua istilah ini digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari, padahal memiliki makna yang berbeda dalam konteks hukum dan medis.
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik itu sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan menyebabkan ketergantungan fisik maupun psikologis,” jelas Fathurrohman.
Sementara itu, narkoba merupakan istilah umum yang mencakup narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Psikotropika sendiri adalah zat atau obat yang bukan narkotika, tetapi dapat menyebabkan perubahan aktivitas mental, perilaku, atau persepsi.
Lebih lanjut, Fathurrohman juga menyoroti permasalahan kronis penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga keluarga.
“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah sosial dan keamanan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang multisektoral,” tegas Fathurrohman.
Diskusi yang berlangsung hangat ini mendapat sambutan positif dari peserta yang sebagian besar merupakan mahasiswa FISIP Unila. Mereka antusias mengajukan pertanyaan terkait berbagai aspek penyalahgunaan narkoba, mulai dari jenis-jenis narkoba yang beredar hingga upaya rehabilitasi bagi para pecandu. [Magang_Dini Aulia H]