(Unila): Dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target perjanjian kinerja dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2021 di lingkungan Kampus Hijau, diperlukan strategi pelaksanaan kegiatan yang terukur pada masing-masing unit kerja.

Berkenaan dengan hal tersebut, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., menyelenggarakan rapat internal ‘Pemantapan Strategi Pencapaian Target Perjanjian Kinerja 2021’, Kamis, 18 Februari 2021.

Bertempat di ruang sidang lantai dua Rektorat, kegiatan yang juga diadakan secara daring via Zoom ini diikuti jajaran pimpinan tingkat fakultas dan unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Administrasi kampus setempat.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, masing-masing pimpinan unit kerja dan fakultas secara bergantian memaparkan program kerja, indikator kinerja sasaran, rencana capaian program, dan strategi pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2021.

Rektor dalam rapat ini menyampaikan agar seluruh pimpinan saling bersinergi dan bekerja sama untuk memajukan Unila lebih baik lagi. “Rencanakan seluruh kegiatan sesuai anggaran dan waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Rumusan strategi pencapaian target kinerja 2021 Universitas Lampung merupakan pedoman atau acuan pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2021. Diharapkan pelaksanaan tugas ke depan menjadi lebih terarah dan tepat sasaran.

Untuk memaksimalkan capaian kinerja, Unila akan kembali mengadakan rapat lanjutan dalam rangka menghimpun masukan-masukan yang sudah disampaikan.

Orang nomor satu di Unila ini berharap, rapat ini dapat menjadikan tahun 2021 sebagai tahun peningkatan kinerja sekaligus prestasi bagi institusi.

Adapun pemaparan yang disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Heryandi antara lain, peningkatan akreditasi, KKN dalam program MBKM, road map capaian penelitian dan publikasi dosen, serta implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Pada forum tersebut Heryandi menjelaskan, Unila memiliki beberapa persoalan terkait akreditasi program studi (prodi). Antara lain, Unila saat ini belum memiliki program studi unggul, prodi masih didominasi dengan peringkat terakreditasi B, serta masih ada tiga prodi terakreditasi C.

Untuk itu Unila melalui LP2M berupaya mereakreditasi prodi yang belum terakreditasi A dengan berbagai cara. Salah satunya, menegaskan komitmen para asesor internal/pendamping akreditasi program studi dalam mendampingi penyusunan dan penilaian akreditasi prodi.

Selain itu Unila akan menggelar beberapa workshop, pelatihan asesor internal, dan sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Reakreditasi akan dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi prodi berbasis 9 kriteria yang pelaksanaannya didampingi LP2M.

Untuk akreditasi internasional, Unila saat ini memiliki tujuh program D3 dan S1 terakreditasi internasional ABEST21. Namun ABEST21 belum masuk menjadi member lembaga akreditasi internasional berdasarkan Permendikbud Nomor 83/P/2020, sehingga belum dapat disetarakan untuk mendapatkan predikat unggul dari BANPT.

Unila berupaya menyiasati berbagai persoalan akreditasi internasional dengan berbagai strategi. Di antaranya dengan proaktif melakukan memetakan dan mengumpulkan data fakultas dan prodi yang diproyeksikan menuju akreditasi internasional.

Kemudian mengadakan workshop akreditasi internasional merujuk pada Kepmendikbud Nomor 83/P/2020 LP3M, serta penambahan pagu LP3M untuk pendanaan pendaftaran akreditasi internasional prodi.

Selanjutnya pemaparan dilanjutkan dengan materi penyampaian Pembentukan Tim Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan dan Guru Besar Luar Biasa, serta KKN dalam Program MBKM Tahun 2020. [Humas/Inay]