Masuk 8 Besar, KI Provinsi Lampung Visitasi Unila

0
1221

UNIVERSITAS Lampung (Unila) menerima visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, di ruang sidang lantai 2 Rektorat Unila, Senin (15/10/2018).

Kehadiran ketua dan para komisioner KI Provinsi Lampung disambut Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama dan TIK Prof. Dr. Mahatma Kufepaksi yang juga merupakan Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unila, didampingi para anggota PPID Unila.

Ketua KI Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H., mengatakan, selain menilai presentasi keterbukaan informasi publik oleh Unila, visitasi tim KI Lampung untuk memeriksa kecocokan informasi yang disampaikan pada kuesioner dan materi presentasi. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data fisik yang ada di lapangan.

Sebagai lembaga publik, kata Dery, Unila berkewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi publik. Dari hasil penilaian, Unila masuk delapan besar pemeringkatan keterbukaan informasi publik kategori perguruan tinggi negeri/swasta. Visitasi dan presentasi ini merupakan tahap akhir dari penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan KI Provinsi Lampung.

Adapun tahapan pemeringkatan dimulai dari sosialisasi yang telah diselenggarakan Juli 2018, selanjutnya pengisian dan penyampaian kuesioner pada Agustus-September 2018, serta visitasi di bulan Oktober 2018. “Unila memperoleh jadwal visitasi dan presentasi pada hari ini,” ujarnya.

Namun, Dery menambahkan, tidak semua informasi harus dipublikasikan. Misalnya, dokumen terkait pelelangan. “Ini hanya perlu disediakan, tapi tidak dipublikasikan. Jika terdapat permohonan informasi, Unila wajib memberikan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Mahatma menambahkan, Unila menyambut baik kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan KI Provinsi Lampung. Ia meyakinkan bahwa Unila berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik seperti yang diamanahkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu presentasi keterbukaan informasi publik disampaikan oleh anggota Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (Tim Advokasi ASN) Fathoni, M.H.

Dosen FH Unila ini menyampaikan berbagai hal yang telah dilakukan Unila menyelenggarakan keterbukaan informasi publik, seperti sosialisasi, penandatanganan maklumat pelayanan informasi publik, dan menerima permohonan informasi publik. Pada saat yang sama, beberapa komisioner KI Provinsi Lampung memeriksa kelengkapan berkas fisik di Ruang PPID Unila.[Caca/Inay_Humas]