LP2M Gelar FGD Gagas Komunitas HKI

0
1328

HAK Kekayaan Intelektual (HKI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Namun pada praktiknya, persoalan yang berkaitan dengan HKI khususnya di beberapa perguruan tinggi masih sangat jauh dari kata komersialisasi.

Untuk itu Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Lampung (Unila) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menggagas Komunitas HAKI dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan HKI Berbasis Teknologi Informasi”.

Kegiatan yang dihelat di ruang rapat LP2M, Senin (26/10) ini dipimpin oleh Raden Arum Setia Priadi, M.T., selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HKI dari LP2M didampingi Kepala LP2M Dr. Eng. Admi Syarif dan dihadiri oleh beberapa perwakilan yakni bagian Perencanaan dari Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila, perwakilan pemerintah daerah seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta perwakilan universitas yang dalam hal ini diwakili oleh Universitas Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Raden Arum mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta FGD. Ia menjelaskan, dibutuhkan perhatian yang serius terkait permasalahan HKI sehingga pertemuan kali ini menjadi penting agar semua pihak dapat berdialog rutin melakukan sinkronisasi kerja dari masa ke masa. “Motivasi kami ingin menjalin kerja sama dengan beberapa pihak dan stakeholder terkait HKI yang ada di Lampung,” ujarnya.

Kepala LP2M Dr. Eng. Admi Syarif menambahkan, pelayanan HKI di LP2M memang menjadi isu yang sangat strategis, tidak hanya bagi pihak Unila melainkan bagi semua perguruan tinggi negeri dan swasta serta pemerintah daerah Lampung.

Admi merinci, Unila empat tahun lalu hanya memiliki satu paten. Namun seiring berjalannya waktu telah terjadi peningkatan signifikan dari sisi jumlah yang saat ini mencapai 30-an paten. Jika dari sisi jumlah sudah ada peningkatan namun dari sisi kualitas nampaknya masih minim.

“Kalau untuk sebatas borang akreditasi institusi kita sudah beri impact yang luar biasa. Saya kira Unila bisa masuk Webometric sepuluh besar nasional karena 80 persen adalah peran hasil karya peneliti Unila sisanya baru yang lain-lain. Tapi kalau ditanya ada nggak HKI kita (Unila, red) yang dipakai atau ada tidak paten kita yang sudah diproduksi orang? Ini pertanyaan berat dan masih,” kata dia.[*]