(Unila): Berikut disampaikan pengumuman mengenai larangan pungutan liar dan gratifikasi serta mekanisme pelaporan (whistleblower) pada semua layanan kemahasiswaan, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Lampung (Unila).

selengkapnya pada link berikut: LARANGAN PUNGLI

Tinggalkan Balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here

− 4 = 1