Kuatnya Ego Sektoral dalam Pengaturan Tanah

0
2734

(Unila) : Sektoralisasi undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber-sumber agraria dinilai turut mendorong munculnya berbagai konflik agraria. Dampaknya, terjadi disharmonisasi yang justru melahirkan persoalan hukum dalam pengelolaan agraria, khususnya soal tanah.

Hal tersebut terungkap dalam acara “Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai Pendaftaran Tanah” di Kampoeng Wisata Tabek Indah, Natar, Lampung Selatan, Kamis (17/1). Kegiatan itu merupakan kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila).

Dosen FH Unila H. Soerya Tisnanta, S.H., M.Hum., pembicara dalam acara tersebut mengatakan, sektoralisasi dalam pengaturan tanah membuat suasana menjadi chaotic (semrawut). Suasana ini mengakibatkan timbulnya konflik antarlembaga dalam mengatur pendaftaran tanah. “Realitanya, ada suasana chaotic hukum pada masalah pendaftaran tanah,” kata dia.

Menurutnya, berbagai undang-undang sektoral pembentukannya tidak berlandaskan asas-asas Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Sebaliknya, kedudukan UUPA justru didegradasi menjadi UU sektoral yang hanya mengatur pertanahan. “Contohnya UU 41/1999 tentang Kehutanan. UU tersebut sama sekali tidak mengatur ketentuan mengenai koordinasi antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan BPN,” ungkapnya.

Kemenhut memiliki kewenangan luas untuk menetapkan status dan fungsi kawasan hutan secara mandiri tanpa melibatkan BPN. Padahal, dalam penetapan kawasan hutan kerap berbenturan dengan status hukum tanah yang menjadi kawasan hutan.

Dia menyarankan perlunya konsolidasi kelembagaan untuk mengatasi suasana semrawut dalam pengaturan tanah. “Orientasi pendaftaran tanah adalah kemakmuran rakyat. Suasana semrawut ditambah semrawut dengan keberpihakan pada kapital,” ujar doktor lulusan Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Pembicara lainnya, Rudy, S.H., Ll.M., Ll.D., yang juga Dosen FH Unila menyatakan, konsepsi hak menguasai negara yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mendapat bentuknya dalam ketentuan Pasal 2 UUPA. “UUPA mengatur bahwa wewenang yang bersumber pada hak menguasai tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan,” paparnya.

Rudy berpendapat, secara filosofis-teoritis, UUPA ditujukan untuk memberikan landasan bagi pengaturan hukum agraria yang berlaku secara nasional. Selain itu, menciptakan kesatuan, keringkasan, dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat. Pengajar Hukum Tata Negara Unila itu menilai UUD 1945 dengan UUPA konsisten dan harmonis.

Berdasarkan hasil penelitiannya, saat ini terdapat sekitar 139 peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan mengenai pendaftaran tanah. Perinciannya, 13 UU, 11 Peraturan Pemerintah (PP), 34 Peraturan Menteri Negara Agraria/BPN, 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri/Kepala BPN, 5 Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kemudian, 39 Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, dan 7 Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala BPN.

Dari jumlah tersebut, 28 peraturan perundang-undangan tidak berlaku. Penyebabnya antara lain, diterbitkannya peraturan baru, dicabut, serta timbul pertentangan antara peraturan bersifat khusus dengan peraturan yang umum. Rudy berpendapat, situasi disharmoni dan ketidaksinkronan pengaturan pendaftaran tanah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. “Kondisi tersebut mengakibatkan berkurangnya nilai kemanfaatan tanah untuk menciptakan nilai kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang bagian Perundang-undangan BPN, Reinfer Manurung, tidak membantah bila pengaturan pendaftaran tanah menimbulkan ketidakpastian diantara peraturan bidang agraria. Itulah sebabnya, BPN bekerja sama dengan sejumlah kampus untuk mensikronkan peraturan perundang-undangan, khususnya soal tanah. “Masih kuat ego sektoral dalam pengaturan tanah,” ujar dia.[] Andry Kurniawan.