KSR
Rektor Unila serahkan piagam penghargaan kepada pendonor darah 25 kali M. Jeffry.

(Unila) : Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Korps Suka Rela Universitas Lampung (KSR Unila) kembali melaksanakan kegiatan Donor Darah Road to Faculty. Kegiatan diresmikan oleh Rektor Unila Prof. Dr. Sugeng P. Harianto, Kamis (26/9) di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Palang Merah Indonesia Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung, Dekan FMIPA dan FT, karyawan Unila, dan perwakilan lembaga kemahasiswaan.

Pada kegiatan ini, KSR Unila juga memberikan piagam penghargaan kepada puluhan sukarelawan yang telah menyumbangkan darah sebanyak 10 kali. Selain itu, M. Jeffry (Humas Unila) juga meraih piagam penghargaan karena telah menyumbangkan darah secara sukarela sebanyak 25 kali. Penghargaan diserahkan oleh Rektor kepada para pendonor.

Dalam pembukaan ini Ketua Pelaksana Kegiatan Sinta Permata Sari mengatakan, Donor Darah Road to Faculty akan berlangsung September—Desember. Kegiatan awal dilakukan di wilayah Rektorat Unila. Selanjutnya, pada 2 Oktober akan berlangsung di FISIP dan 4 Oktober di FT. Jadwal di fakultas lainnya akan menyusul hingga Desember mendatang.

Kegiatan ini, katanya, untuk mendorong mahasiswa gemar mendonorkan darah dan membantu kebutuhan darah di Kota Bandarlampung.

Nur Aini selaku Ketua KSR Unila mengatakan, KSR Unila masih menjadi yang terbaik dalam membantu menyediakan pasokan darah sukarela di Lampung. Setiap harinya KSR Unila memfasilitasi pemenuhan kebutuhan darah 3—4 kali, sebanyak 2—3 kantong darah.

Nur Aini melanjutkan, untuk dapat sigap memenuhi permintaan darah sukarela, saat ini KSR Unila mengaktifkan jejaring sosial, hotline, dan website: donordarahsiaga.or.id.

Rektor Unila memberi apresiasi positif terhadap kegiatan KSR Unila ini. Ia mengatakan, selalu bersedia mendonorkan darah bila terdapat kebutuhan mendesak. Ia juga berharap 5—10 persen dari 25 ribu mahasiswa Unila menjadi pendonor darah, agar kebutuhan darah di Lampung dapat dipenuhi. Namun, hal ini tidak dapat dipaksakan karena bersifat sukarela.[]