(Unila): Universitas Lampung (Unila) melalui dua juru bicara rektor, Nanang Trenggono dan Kahfie Nazaruddin, mennggelar konferensi pers terkait kesiapan Unila menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di masa pandemi Covid-19, Selasa, 12 Januari 2021.

Nanang Trenggono pada kegiatan yang digelar di ruang sidang utama Rektorat lantai 2 ini menyampaikan, perubahan status Unila dari BLU menjadi PTNBH harus dilakukan untuk mencapai beberapa target pada tahun 2025, termasuk top ten university.

Terlebih, Unila saat ini memiliki beragam aspek pendukung seperti sistem pembelajaran berbasis problem solving dan Badan Pengelola Usaha (BPU) dengan program strategis serta teknologi memadai.

Ia berharap keputusan ini dapat didukung seluruh sivitas akademika. Salah satunya dengan menciptakan iklim dan perilaku sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum seperti perguruan tinggi berbadan hukum lainnya.

Di kesempatan yang sama, Kahfie Nazaruddin menjelaskan, pelaksanaan KKN Universitas Lampung selama masa pandemi Covid-19 akan tetap diselenggarakan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/UN26/TU/2021 perihal Pedoman Pelaksanaan KKN dan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan KKN selama masa pandemi akan dilakukan secara bertahap. Pemberangkatan akan dibagi dalam beberapa sesi dan wajib memberlakukan prosedur protokol kesehatan. “Pemberangkatan bertahap, tidak sama dengan yang dulu-dulu,” katanya.

Selama KKN, mahasiswa juga harus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan beberapa hal di antaranya meniadakan kegiatan yang mengundang kerumunan, mengecek suhu tubuh, serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

Monitoring protokol kesehatan Covid-19 juga akan dilakukan secara berjenjang melalui DPL dan KDPL. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, pihak universitas akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Univeritas Lampung. Unila juga akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran standar operasional penanganan penegakan protokol kesehatan pada saat KKN di masa pandemi ini. [Humas/Angel]