(Unila) : Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menyosialisasikan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Hal ini juga berkaitan dengan persetujuan penggantian anggota senat wakil dosen Fakultas Pertanian.

Dijelaskan Guru Besar Jurusan Manajemen Kehutanan Unila ini, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Pasal 29 ayat 1a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Organisasi PTN paling sedikit terdiri atas, senat Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas sebagai unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

“Senat universitas sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1a, merupakan unsur penyusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik,” kata Sugeng di ruang sidang Gedung Rektorat Lantai II Unila, Selasa (10/6).

Tugas senat universitas, sambungnya, meliputi penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan yang terdiri atas persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima, kurikulum program studi, proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, persyaratan kelulusan, dan wisuda.

Serta penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[] Inay