INSTRUKSI REKTOR
A. Prosedur Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus bagi Sivitas Akademika UNILA
Dalam rangka menyikapi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Rektor Universitas Lampung menginstruksikan kepada seluruh sivitas akademika (Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan):
1. Untuk menunda atau tidak melakukan perjalanan ke negara-negara yang terdampak COVID-19* sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
2. Untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri bagi yang sedang mengalami daya tahan tubuh lemah atau dalam kondis demam dan batuk.
3. Harus mendapat persetujuan rektor jika perjalanan ke luar negeri tersebut penting dan sangat mendesak untuk dilaksanakan, dengan memberikan data dukung dan justifikasi dari berbagai pihak yang berkepentingan sesuai keperluan perjalanan ke luar negeri.
4. Jika berada di luar negeri, maka:
a. Segera memeriksakan diri ke pusat pelayanan kesehatan setempat apabila mengalami gejala deman, batuk dan kesuitan bernapas.
b. Menghindari penderita demam dan batuk
c. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer (alcohol based) pada bagian telapak, punggung tangan, sela-sela jari, kuku dan jari-jari tangan
d. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut
e. Hindari kontak dengan hewan yang sakit atau produk makanan (daging) yang tercemar
f. Saat batuk dan bersin, tutup mulut dan hidung dengan lengan atau tisu, segera buang tisu dan segera cuci tangan
g. Direkomendasikan untuk selalu menggunakan masker selama kegiatan
h. Direkomendasikan untuk menghindari mengkonsumsi produk hewani mentah
5. Bagi yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri/negara-negara terdampak COVID-19 (Singapura, Hong Kong, Thailand, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Taiwan, Jerman, Australia, Vietnam, Amerika Serikat, Perancis, Makau, lnggris, UAE, Kanada, Italia, Filipina, India, Rusia, Spanyol, Nepal, Kamboja, Belgia, Finlandia, Swedia, Srilanka)* wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Lolos pemeriksaan kesehatan oleh otoritas bandara atau pelabuhan
b. Melaporkan kedatangan kepada UPT PKLI melalui email atau telepon (email:
pkli@kpa.unila.ac.id, telpon/wa: 0817115874).
c. Melakukan swa-karantina yaitu berdiam di tempat tinggal (rumah/kost), batasi kontak dengan anggota keluarga, atau rekan satu rumah selama 14 hari.
d. Menggunakan masker pelindung jika memiliki gejala gangguan pernapasan. Membuang masker setelah pemakaian selama 1 hari.
e. Menjaga kebersihan pribadi dan tangan dengan cuci tangan menggunakan sabun dan air menggunakan hand sanitizer (alcohol based) pada bagian telapak, punggung tangan, sela-sela jari, kuku dan jari-jari tangan secara rutin terutama sebelum memegang hidung dan mata; serta setelah memegang instalasi publik.
f. Menutup mulut dan hidung saat bersin atau batuk menggunakan tisu
g. Menghindari kontak dengan seseorang yang demam, batuk atau bersin
h. Menghindari penggunaan alat makan dan makanan secara bersamaan
i. Setelah 14 hari dari waktu kepulangan, harap melaporkan kondisi kesehatan ke UPT PKLI
6. Jika selama masa karantina mandiri terdapat gejala demam, batuk, bersin, dan maka harap segera mengunjungi pelayanan kesehatan terdekat (puskesmas/ klinik/ rumah sakit) dan melapor kepada UPT PKLI.
7. Untuk dapat mengakses laman https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus2019/situation-reports/
B. Prosedur Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus bagi Tamu UNILA
1. Universitas Lampung merekomendasikan kepada sivitas untuk tidak menerima tamu asing dari kota-kota negara terdampak COVID-19 hingga batas waktu yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah Republik Indonesia.
2. Bagi tamu asing yang akan mengunjungi Universitas Lampung, berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
a. Membatalkan atau menunda rencana kedatangan tamu WNA dari luar negeri. Saat ini Unila tidak memberikan rekomendasi kedatangan tamu asing sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
b. Mendorong pihak di Unila melakukan metode lain yang dapat menggantikan keperluan tamu WNA yang datang ke Unila, misalnya menyelenggarakan teleconference untuk
menggantikan seminar/konferensi/kuliah umum dengan narasumber/dosen tamu WNA.
c. Jika kehadiran tamu tersebut bersifat kenegaraan dan sangat penting, harus mendapat
persetujuan Rektor Unila dangan rekomendasi dari perwakilan negara tersebut, dan surat
rekomendasi resmi dari instansi terkait (Kemenlu/KBRI, Kemenkes, Kemdikbud, dsb):
1. Kedatangan
a. Tamu warga nagara asing yang akan berkunjung ke Universitas Lampung wajib
melewati pemeriksaan dari otoritas bandara dan/pelabuhan.
b. Tamu warga nagara asing harus membawa health certificate dan travel insurance
dari negara asal untuk melakukan aktivitas di Universitas Lampung.
2. Perjalanan
a. Setiap tamu wajib didampingi oleh panitia penyelenggara kegiatan.
b. Panitia penyelenggara kegiatan memberikan masker kepada tamu.
c. Panitia kegiatan yang melakukan penjemputan tamu asing di bandara perlu
dilengkapi dengan alat pelindung diri (masker).
d. Kegiatan penjemputan didampingi dokter.
3. Aktifitas
a. Menjaga kebersihan pribadi dan tangan dengan cuci tangan menggunakan sabun dan
air menggunakan hand sanitizer (alcohol based) pada bagian telapak, punggung
tangan, sela-sela jari, kuku dan jari-jari tangan secara rutin terutama sebelum
memegang hidung dan mata; serta setelah memegang instalasi publik.
b. Menutup mulut dan hidung saat bersin atau batuk menggunakan tisu
c. Menghindari kontak dengan seseorang yang demam, batuk atau bersin
d. Menghindari penggunaan alat makan dan makanan secara bersamaan
e. Menggunakan masker pelindung jika memiliki gejala gangguan pernapasan.
Membuang masker setelah pemakaian selama 1 hari.
4. Kepulangan
a. Panitia penyelenggara kegiatan yang melakukan pengantaran tamu asing ke bandara
perlu dilengkapi dengan alat pelindung diri (masker).
b. Petugas kesehatan mendampingi kegiatan pengantaran
5. Pemantauan
a. Panitia pengampu kegiatan akan melakukan pemantauan dan monitoring
kondisi tamu selama pelaksanaan kegiatan dan memastikan tamu menerapkan
perilaku hygiene selama beraktivitas
b. Segera merujuk tamu ke klinik Unila/RSUD Abdul Moeloek jika mengalami
gejala demam, batuk atau gangguan pernapasan (cp. dr. Rasmi Zakiah
Oktarlina, M.Farm : 081272279898)