(Unila): Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) kembali meluluskan seorang doktor. Artha Ario Putranto resmi meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila, Senin, 11 Agustus 2025.
Kegiatan berlangsung di Gedung B lantai dua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila, dihadiri jajaran pimpinan universitas, penguji, promotor, ko-promotor, serta undangan dari kalangan akademisi dan keluarga.
Promovendus dalam sidang tersebut mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Eksekusi Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau dari Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia”.
Disertasi membahas secara mendalam kebijakan penerapan sanksi kebiri kimia sebagai upaya penanggulangan kejahatan seksual, menganalisis dasar hukum dan prosedur eksekusinya, serta mengkaji keterkaitannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sidang dibuka resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., yang hadir mewakili Rektor sekaligus bertindak sebagai ketua sidang. Tim penguji dalam sidang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum berpengalaman.
Penguji eksternal adalah Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H. Sementara penguji internal terdiri dari Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum., Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., dan Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H.
Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S., juga turut hadir dan berperan sebagai salah satu penguji internal. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., bertindak sebagai sekretaris penguji.
Struktur pembimbingan akademik pada penelitian ini melibatkan Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., sebagai promotor, dan Dr. Yusnani HayimZum, S.H., M.Hum., sebagai ko-promotor.
Proses sidang berlangsung dalam suasana akademik yang intens. Promovendus memaparkan latar belakang, tujuan, metodologi, temuan, dan rekomendasi penelitiannya secara komprehensif.
Sesi tanya jawab dengan para penguji menyoroti aspek yuridis, teknis pelaksanaan sanksi kebiri kimia, serta implikasinya terhadap perlindungan HAM. Promovendus menjawab dengan argumentasi yang kuat, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan teori hukum.
Setelah melalui tahapan penilaian dan musyawarah, dewan penguji memutuskan Artha Ario Putranto dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan dan resmi meraih gelar doktor ilmu hukum.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum di Indonesia, khususnya di bidang hukum pidana dan hak asasi manusia. Disertasi Artha diharapkan menjadi referensi penting dalam merumuskan kebijakan dan praktik eksekusi sanksi kebiri kimia yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Menutup sidang, Prof. Suripto Dwi Yuwono menyampaikan apresiasi atas penelitian Promovendus yang mengangkat isu hukum kontemporer dengan relevansi tinggi di masyarakat.
Menurutnya, kajian ini bukan hanya memiliki kontribusi ilmiah, tetapi juga nilai strategis dalam pembaruan kebijakan hukum pidana di Indonesia. [Melati Sekar]