(Unila): Prof. Dr. Yuswanto, S.H., M.Hum., ditetapkan sebagai guru besar ke-59 Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum (FH) Unila ini dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara.

Bertempat di Gedung Serbaguna Unila, rapat luar biasa senat kampus setempat berlangsung penyampaian pidato ilmiah Yuswanto berjudul “Penyelesaian Kontroversi Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Indonesia.

Pidato pengukuhan disampaikan pada sidang senat penerimaan jabatan Profesor Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung”.

Menurut Yuswanto yang juga narasumber Kementerian Komunikasi dan Informasi RI 2010-2013 ini, judul tersebut sesuai dengan bidang kajiannya sebagai bagian dari Ilmu Hukum Administrasi Negara.

Pidato tersebut merupakan pendapat hukum (legal opinion) yang ia sumbangkan dalam menyelesaikan pro dan kontra terhadap penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digagas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan pada awal 2015 lalu.

“Jika sesuai dengan judul yang direncanakan, penghapusan tersebut akan dilakukan pada tahun 2016 maka kurang dari waktu yang direncanakan saya ingin memberi masukan yang bijak sebelum keputusan itu ditetapkan,” ujarnya.[iny]