Etika Profesi Untuk Cegah Korupsi

0
3744

ALEXANDER Marwata, Ak. S.H., M.Hum., CFE., selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi pembicara dalam kuliah umum bertajuk ”Etika Profesi Untuk Mencegah Korupsi”. Dalam kegiatan di gedung A101 FEB Unila itu, ia mengajak semua mahasiswa yang hadir untuk ikut membangun Indonesia lebih maju tanpa korupsi.

Alexander menjelaskan, korupsi bukan hanya dilakukan oknum pejabat atau bukan pejabat yang melakukan penyimpangan penggunaan keuangan negara. Tindak korupsi bisa dicontohkan dalam proses belajar mengajar dalam kelas. Misalnya, kata dia, mahasiswa tidak hadir di dalam ruang kelas tetapi menitip nama dalam daftar hadir, hal ini bisa juga dikatakan korupsi. Contoh lain adalah dengan melakukan penyogokan, pungli, dan gratifikasi.

Beberapa pertanyaan muncul dalam kuliah umum tersebut. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa, mengapa tersangka kasus korupsi setelah ditahan masih mendapat perlakuan istimewa, hal ini bertolak belakang dengan kasus kejahatan kriminal, sebagai contohnya adalah tersangka pencuri ayam dengan tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK ini menjawab, penempatan tersangka kasus korupsi bukan lah wewenang KPK melainkan dari kehakiman. Ia pun menjabarkan bahwa tugas KPK dianggap selesai hingga proses pengungkapan kasus korupsi kemudian menyerahkan berkas dan barang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diperlukan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di akhir acara Alexander mengimbau, untuk mengantisipasi terjadinya kasus korupsi salah satu cara adalah dengan melakukan pengawasan, baik dari level perkotaan sampai dengan pedesaan, serta berani mengadukan jika kita mendengar dan melihat adanya tindak pidana korupsi ke kantor KPK terdekat di lingkungan kita.[RilisFEB/Mala_Humas]