(Unila): Empat kandidat perwakilan empat fakultas di lingkungan Universitas Lampung (Unila) siap bersaing mengikuti pemilihan dosen berprestasi tingkat perguruan tinggi. Mereka adalah Dr. Sugeng Sutiarso, M.Pd mewakili FKIP, Dr. Diding Suhandy, S.T.P., M.Agr., mewakili FP, Dr. Nairobi, S.E.M.Si., mewakili FEB, dan Dr. Dyah Indriana K.S.T. M.Sc. mewakili FT.
Seleksi yang dibuka langsung Wakil Rektor I Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P ini dilakukan di ruang kerja rektor, lantai II Rektorat, Kamis (13/8) dengan menghadirkan tiga juri selaku tim penilai. Ketiganya adalah Prof. Dr. Cipta Ginting, M.Sc, Dr. Bambang Utoyo, M.Si., dan Dr.Ir. Murhadi, M.Si.
Menurut Cipta Ginting, salah satu unsur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah dosen. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 51 Ayat (1) Butir b, dosen berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai kinerja akademiknya.
Merujuk pada pemikiran itu, sudah selayaknya pemberian penghargaan diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang dibanggakan oleh perguruan tingginya dalam bidang tridarma perguruan tinggi. Pemberian penghargaan akan mendorong dosen untuk berprestasi secara lebih produktif. Dengan demikian prestasi yang semakin produktif itu diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan.
Adapun komponen penilaian kinerja dosen berprestasi, kata dia, mencakup Karya Prestasi Unggul Karya yakni prestasi dalam satu bidang yang diunggulkan dan Karya Tridarma Perguruan Tinggi yakni kegiatan tridarma perguruan tinggi dinilai berdasarkan karya yang dihasilkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Nilai kumulatif dosen berprestasi mencakup komponen Karya Prestasi Unggul berbobot 75% dan Karya tridarma Perguruan Tinggi sebesar 25%. Sedangkan bobot penilaian tridarma perguruan tinggi dan penunjang meliputi pendidikan dan pembelajaran sebesar 35%, penelitian 45%, pengabdian pada masyarakat sebesar 10%, serta kegiatan penunjang tridarma 10%,” paparnya.[*]