SEPERTI halnya pengertian dan fungsi pendidikan tinggi, tujuan pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 disebutkan salah satu tujuan pendidikan tinggi yaitu berkembangnya potensi mahasiswa. Dengan demikian, mahasiswa menjadi urusan utama (core business) dalam sebuah universitas.

Demikian paparan awal Direktur Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Drs. Senawi, M.P., yang menjadi salah satu narasumber dalam workshop bertajuk Pengembangan Bidang Kemahasiswaan dan Pola Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Lampung yang digelar selama dua hari mulai 2-3 Februari 2017.

“Karena mahasiswa adalah core business sebuah universitas maka akademik dan kemahasiswaan menjadi sektor unggulan di dalam menyusun perencanaan kampus. Baik dari sisi struktur organisasi dan segi pendanaan,” ungkap Senawi saat menjabarkan presentasi workshop di ruang sidang lantai II Gedung Rektorat Unila, Kamis (2/2/2017).

Dalam kegiatan ini, Unila juga mengundang tiga narasumber lain dari kampus setempat yaitu Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.H., Dr. H.S. Trisnanta, S.H., M.H., dan Ir. Sutikno, M.Sc., Ph.D.[inay/humas]