(Unila): Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM U) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Lampung (Unila) sukses menyelenggarakan Uji Publik Peraturan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas (PKBM U) Nomor 1 dan PKBM U Nomor 2 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di ruang sidang lantai dua, lantai empat Rektorat Unila, Selasa, 10 Juni 2025.
Uji publik ini merupakan bagian dari fungsi regulasi DPM U dalam upaya menyelaraskan dan mengkaji kebijakan baru, serta membahas peraturan yang akan diterapkan terkait pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) 2025.
Hadir dalam acara ini Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof. Dr. Sunyono, M.Si., beserta jajaran Wakil Dekan III di lingkungan Unila, seluruh organisasi mahasiswa (ormawa)/Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta DPM/BEM tingkat universitas dan fakultas di lingkungan Unila.
Ketua Umum DPM U KBM Unila dalam sambutannya menyampaikan, tujuan utama dari PKBM U ini adalah untuk memperbaiki tata kelola dan rumah tangga di lingkungan ormawa.
“PKBM ini dibuat untuk menyelaraskan pendapat dan mengkaji kebijakan baru, serta berdiskusi mengenai peraturan yang akan diterapkan terkait pelaksanaan Pemira 2025,” ujarnya.
Selanjutnya, Prof. Sunyono turut memberikan arahan. Ia menegaskan, mahasiswa adalah pewaris peradaban, sebagaimana tercermin dalam mars mahasiswa.
Oleh karena itu, melalui acara ini ia berharap mahasiswa dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai pewaris peradaban bagi bangsa Indonesia melalui peningkatan kapasitas ormawa di lingkungan Unila.
“Melalui uji publik dan pengesahan PKBM U ini, diharapkan ormawa di lingkungan Universitas Lampung, baik di tingkat universitas maupun fakultas, dapat berjalan dengan baik, teratur, dan tertib,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, PKBM U dibuat untuk meningkatkan kapasitas ormawa, yang menjadi tujuan penting dalam menjaga kelancaran berorganisasi di lingkungan Unila, dan pada akhirnya akan menghasilkan peningkatan indikator kinerja utama (IKU) Unila.
Dengan diselenggarakannya uji publik dan pengesahan PKBM U ini, DPM U KBM Unila dan Prof. Sunyono berharap seluruh ormawa dapat mematuhi dan menjalankan peraturan tersebut demi terwujudnya lingkungan organisasi mahasiswa yang lebih baik dan kontributif. [Rilis]