KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti) akan mengeluarkan aturan terkait rekognisi pembelajaran lampau atau RPL. Aturan yang direncanakan terbit Maret ini mengatur tentang penyetaraan kualifikasi dosen yang masih S-1 tapi memiliki pengalaman dan keahlian sehingga bisa tetap mengajar.

Rektor Universitas Lampung Hasriadi Mat Akin mengatakan Unila masih memiliki 26 dosen yang berstatus S-1, tapi mayoritas pengajar senior yang sudah memasuki masa pensiun sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap rencana RPL. “Nanti kami inventaris apakah ada yang bisa ikut RPL sesuai dengan kriteria dari Kemenristek dan Dikti,” kata Hasriadi kepada Lampung Post, kemarin.

Rektor Universitas Bandar Lampung Yusuf Barusman mengatakan staf pengajar di kampusnya sudah tidak ada lagi yang bergelar sarjana. Semua dosen didorong untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang S-2 dan S-3.

Menurut dia, sebelumnya sudah ada program konversi untuk seluruh perguruan tinggi swasta. Program ini memasukkan dosen yang masih S-1 dalam nomor induk dosen khusus (NIDK) dengan faktor penilaian yang RPL. Pengajar yang mempunyai kemampuan istimewa, pengalaman, dan keahlian tertentu disetarakan dengan dosen S-2 atau lulusan S-3.

“Di UBL sudah enggak ada lagi. Jadi Program RPL enggak terlalu berpengaruh kepada kami karena semua dosen sudah S-2,” ujarnya Rabu (1/3/2017).

Yusuf mengaku di beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) di Bumi Ruwai Jurai masih ada tenaga pengajarnya yang lulusan S-1. Tenaga pengajar tersebut dianggap sebagai dosen tidak tetap dan bukan kriteria yang mengikuti NIDK dan RPL. ”Masih ada, tapi kalau di swasta aturannya langsung dihapus NIDN-nya dan jadi dosen tidak tetap,” ujarnya.

Wakil Direktur I Bidang Kurikulum Politeknik Negeri Lampung (Polinela) Yatim R Widodo menyatakan kebijakan RPL tidak memiliki dampak bagi Polinela. Dari 145 dosen Polinela, tinggal 2 dosen yang masih bergelar S-1 dan mereka sedang menempuh pendidikan minimal S-2 ini menjadi amanat undang-undang dosen. “ RPL itu memang bagus untuk politeknik,” katanya.

RPL adalah proses pengakuan atau pencapaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal dan nonformal dan atau pengalaman kerja. Menristek dan Dikti M Nasir mengatakan masih ada dosen di PT dengan pendidikan S-1 yang secara akademik belum memenuhi syarat sebagai dosen tetapi memiliki pengalaman di bidang industri.[lampungpost/alf/iny]