Beasiswa Dosen

BEASISWA STUDI LANJUT

[toc]

BPPS

• Definisi BPPS Tujuan dan Sasaran • Persyaratan
• Prosedur Pendaftaran • Jadwal Penyelenggaraan


Definisi BPPS

Perguruan Tinggi mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terus berupaya untuk meningkatkan kualifikasi dosen melalui pemberian beasiswa. Tahun 2011, Dikti mengalokasikan beasiswa pendidikan pascasarjana (BPPS) untuk dosen sebanyak 6.000 orang. Alokasi tersebut meliputi alokasi Program Pascasarjana Penyelenggara BPPS dan alokasi Perguruan Tinggi/Kopertis pemilik dosen.

Tujuan dan Sasaran BPPS

  • TujuanMewujudkan visi dan misi Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui pemberian beasiswa kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik magister (S2) maupun doktor (S3), pada program pascasarjana yang dikelola perguruan tinggi di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia
  • Sasaran
    1. Meningkatnya kualitas perguruan tinggi  melalui pemberian beasiswa bagi dosen (yang sedang) mengikuti pendidikan magister (S2) dan/atau doktor (S3)  sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kapabilitas intelektual untuk menjadi warganegara yang bertanggung-jawab, dan mampu berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tertuang dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010.
    2. Meningkatnya kuantitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga sesuai dengan amanat pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Persyaratan BPPS

Dosen perguruan tinggi yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dalam jumlah terbatas (BPPS) disediakan juga bagi dosen perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama (UIN, IAIN atau STAIN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bidang studi non-agama

Yang dimaksud dengan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional adalah:

  • dosen tetap pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
  • dosen pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau perguruan tinggi swasta (PNS DPK);
  • dosen tetap pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen tetap dari perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus kelembagaan Badan Hukum Milik Negara (BHMN); dan
  • dosen tetap perguruan tinggi swasta dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Dosen tetap yang diangkat oleh Ketua Yayasan atau perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional,
    • Sudah mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Yayasan
    • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
    • Telah memiliki Jabatan Akademik Dosen minimal Asisten Ahli yang dibuktikan dengan usulan dan persetujuan yang legal dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal peserta dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah di mana dosen yang bersangkutan berasal

dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya sebelum yang bersangkutan menyelesaikan studinya. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya

Bagi calon dosen harus memenuhi:

  1. Tidak berstatus CPNS/PNS dan tidak memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki minat menjadi dosen
  3. Lulusan S1 dengan IPK minimal 3,00 atau S2 dengan IPK minimal 3,25 dalam skala 4
  4. Memiliki skor TOEFL minimal 500 saat dinyatakan diterima sebagai penerima beasiswa
  5. Memiliki ikatan kerja atau bersedia menjalin ikatan kerja dengan PTP atau PTM
  6. Bersedia menjalani ikatan kerja selama satu kali masa studi normal plus satu tahun (n + 1).

Prosedur Pendaftaran BPPS

  1. Memahami secara seksama dan mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan BPPS 2011 untuk mahasiswa;
  2. Secara aktif mencari informasi tentang Program Pascasarjana pada perguruan tinggi penyelenggara yang dituju untuk kelanjutan studinya, baik melalui internet, kunjungan langsung ke perguruan tinggi yang dituju, surat kabar, atau media lainnya;
  3. Berkonsultasi dengan pimpinan di tempat yang bersangkutan bekerja atau pimpinan lembaga tempat calon akan bekerja, untuk mendapat arahan dan persetujuan;
  4. Mendaftar diri sebagai calon penerima BPPS ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bpps;
  5. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran. Daftar PPs Penyelenggara (PTN/PTS) dapat dilihat pada buku Pedoman BPPS
  6. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;
  7. Menunggu hasil Penetapan Penerima BPPS yang dikeluarkan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;

Jadwal Penyelenggaraan BPPS

Waktu Kegiatan Penyelenggaraan BPPS
Februari -Maret Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan menetapkan Alokasi BPPS untuk PPs Penyelenggara dan PT Pengirim
18 -31 Maret Sosialisasi Program BPPS 2011 kepada PPs Penyelenggara dan Perguruan Tinggi Pengirim (PTN dan Kopertis)
1 April -30 Mei Dosen mendaftar BPPS secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/bpps
Sesuai jadwal PPs Tujuan Dosen mendaftarkan diri pada PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan
Sesuai jadwal PPs Tujuan Calon Mahasiswa wajib mengikuti proses seleksi akademik atau test masuk PPs Penyelenggara yang dituju
30 Mei -7 Juni PT Pengirim/Kopertis wajib menetapkan status nama-nama Dosen yang direncanakan menerima BPPS alokasi PT Pengirim secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/bpps paling lambat 6 hari setelah penutupan pendaftaran. Apabila sampai batas akhir tidak ditetapkan statusnya, maka alokasi PT Pengirim/Kopertis tersebut akan dikembalikan ke Dikti untuk dialokasikan secara nasional.
Paling lambat 21 Juni PPs Penyelenggara menetapkan status Pelamar BPPS alokasi PPs Penyelenggara dan alokasi PT Pengirim/Kopertis secara online melalui laman beasiswa.dikti.go.id/bpps
Minggu Pertama Juli Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) melakukan verifikasi terhadap usulan PPs Penyelenggara (alokasi PPs Penyelenggara dan PT Pengirim)
Munggu Kedua Juli Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan Penerima BPPS kepada PPs Penyelenggara.
Minggu Ketiga Juli PPs Penyelenggara menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada penerima BPPS dan pimpinan PT Pengirim/Kopertis
Minggu Keempat Juli Penandatanganan Kontrak antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara BPPS.
Agustus -September Proses penggantian penerima BPPS yang mengundurkan diri atau tidak dapat mengikuti pendidikan program pascasarjana pada PPs Penyelenggara
Oktober -November Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan BPPS

Beasiswa Unggulan

Definisi Tujuan dan SasaranPersyaratan
Prosedur PendaftaranJadwal Penyelenggaraan


Definisi

Program Beasiswa Unggulan diselenggarakan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI berupa pemberian biaya pendidikan bagi tenaga kependidikan dan calon dosen di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia untuk mengikuti program pendidikan pascasarjana (magister dan/atau doktor) di dalam dan di luar negeri. Beasiswa diberikan pada calon yang berstatus mahasiswa baru untuk selama maksimum 24 bulan untuk program magister dan 36 bulan untuk program doktor

Tujuan dan Sasaran

Program Beasiswa Unggulan 2011 bagi Tenaga Kependidikan dan Calon Dosen bertujuan untuk:

Meningkatkan kualitas perguruan tinggi di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melalui pemberian beasiswa bagi tenaga kependidikan dan calon dosen.

Meningkatkan kuantitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta mewujudkan tercapainya massa kritis dosen dalam bidang-bidang ilmu strategis.

Meningkatkan kemampuan profesionalisme tenaga kependidikan sesuai dengan peran dan fungsinya dalam memberikan layanan pada lembaga pendidikan tinggi. Memberikan peluang bagi perguruan tinggi untuk penguatan sumberdaya manusianya, khususnya melalui pendidikan pascasarjana bagi tenaga kependidikan dan calon dosen.

Persyaratan

A. Persyaratan Umum Calon Penerima Beasiswa Unggulan

  1. Calon dosen atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Kemdiknas
  2. Calon penerima Beasiswa Unggulan diusulkan oleh Pimpinan Lembaga minimal eselon II di lingkungan Kemdiknas atau pimpinan perguruan tinggi
  3. Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan S1 3,0 untuk calon yang akan melanjutkan ke program S2, dan IPK 3,25 untuk lulusan S2 yang akan melanjutkan ke program S3
  4. Usia maksimal 38 tahun untuk calon yang akan melanjutkan S2 dan maksimal 40 tahun untuk calon yang akan melanjutkan S3.
  5. Sudah diterima di program studi pascasarjana; dibukti-kan dengan surat penerimaan dari perguruan tinggi penyelenggara.

B. Persyaratan Khusus Calon Penerima BU Luar Negeri

  1. Lulus seleksi yang diadakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
  2. Memiliki surat penerimaan tanpa syarat (unconditional Letter of Acceptance) dari PT Luar Negeri yang memiliki reputasi yang baik.
  3. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris (minimal IELTS 6.0 ataupun TOEFL iBT 87), ataupun sertifikat bahasa lainnya sesuai dengan bahasa pada perguruan tinggi luar negeri tujuan

Prosedur Pendaftaran

A. Prosedur Pendaftaran BU Dalam Negeri

  1. Memahami secara seksama dan mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan Beasiswa Unggulan 2011 untuk mahasiswa;
  2. Secara aktif mencari informasi tentang Program Pascasarjana pada perguruan tinggi penyelenggara yang dituju untuk kelanjutan studinya, baik melalui internet, kunjungan langsung ke perguruan tinggi yang dituju, surat kabar, atau media lainnya;
  3. Berkonsultasi dengan pimpinan di tempat yang bersangkutan bekerja atau pimpinan lembaga tempat calon akan bekerja, untuk mendapat arahan dan persetujuan;
  4. Mendaftar diri sebagai calon penerima Beasiswa Unggulan ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bu;
  5. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran. Daftar PPs Penyelenggara (PTN/PTS) dapat dilihat pada buku Pedoman Beasiswa Unggulan
  6. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;
  7. Menunggu hasil Penetapan Penerima Beasiswa Unggulan yang dikeluarkan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;

B. Prosedur Pendaftaran BU Luar Negeri

  1. Memahami secara seksama dan mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan Beasiswa Unggulan 2011 untuk mahasiswa;
  2. Berkonsultasi dengan pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja atau pimpinan lembaga tempat calon akan bekerja, untuk mendapat arahan dan persetujuan;
  3. Mendaftar diri sebagai calon penerima Beasiswa Unggulan ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bu; Mengisi Form-A dari DIKTI ;
  4. Melampirkan Letter of Acceptance yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing di perguruan tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang mendapatkan Uncoditional Letter of Acceptance ( dari PT yang dituju akan lebih diutamakan;
  5. Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2;
  6. Melampirkan salinan sertifikat yang masih berlaku- bukti kemampuan berbahasa Inggris (minimal IELTS 6.0 ataupun TOEFL iBT 87), atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
  7. Pelamar program Doktor (S3) wajib melampirkan usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh, atau sekurang-kurangnya sudah dikomunikasikan dengan, calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju

Jadwal Penyelenggaraan

A. Beasiswa Unggulan Dalam Negeri

Waktu Kegiatan Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan
April Penyebaran buku Pedoman Beasiswa Unggulan ke calon mahasiswa melalui PPs Penyelenggara dan website Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DITDIKTENDIK) (http://dikti.go.id)
April – Mei Pendaftaran calon mahasiswa pada PPs Penyelenggara
Sesuai jadwal PPs Tujuan Proses seleksi akademik atau test masuk di PPs Penyelenggara )wajib diikuti oleh calon penerima Beasiswa Unggulan
Paling lambat akhir Mei Pengusulan Calon Penerima Beasiswa Unggulan DITDIKTENDIK secara on-line
Minggu Kedua Juni Penyerahan berkas kelangkapan persyaratan Beasiswa Unggulan ke DITDIKTENDIK
Minggu ketiga Juni Verifikasi usulan Beasiswa Unggulan oleh DITDIKTENDIK
Pertengahan Juli Penetapan Penerima Beasiswa Unggulan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI)
Awal Agustus Pemberitahuan Penerima Beasiswa Unggulan kepada pimpinan PT Pengirim.
Pertengahan Agustus Penandatanganan Kontrak antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Perguruan Tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan
Agustus Awal Perkuliahan
Oktober – November Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan

B. Beasiswa Unggulan Luar Negeri

Waktu Kegiatan Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan
Pertengahan April Penyebaran buku Pedoman Beasiswa Unggulan ke calon mahasiswa melalui PPs Penyelenggara dan website Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DITDIKTENDIK) (http://dikti.go.id)
Akhir Mei Batas waktu terakhir pengiriman berkas lengkap
April – Awal Juni Proses pendataan
Awal Juni Seleksi berkas
Pertengahan Juni Proses Wawancara
Akhir Juni Pengumuman calon yang diterima dan persiapan kontrak*)
Awal Juli Persiapan keberangkatan
Akhir Juli Pembekalan
Agustus – Akhir September Keberangkatan
Agustus – Akhir September Keberangkatan
November – Desember Monitoring dan Evaluasi pada penyelenggara BU

 

Bantuan Luar Negeri

Definisi

Program Beasiswa Luar Negeri diselenggarakan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI berupa pemberian biaya pendidikan bagi Dosen tetap dari PTN atau PTS di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia untuk mengikuti program pendidikan pascasarjana (magister dan/atau doktor) di luar negeri. Beasiswa diberikan pada calon yang berstatus mahasiswa baru selama maksimum 24 bulan untuk program magister dan 36 bulan untuk program doktor.

Tujuan dan Sasaran

Sejalan dengan semakin ketatnya persaingan dalam era globalisasi ini, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas dosen menjadi berskala internasional. Sejak tahun 2000-an, pengiriman tenaga dosen untuk studi lanjut ke luar negeri lebih banyak dilakukan melalui skema pendanaan bantuan (beasiswa) luar negeri kepada individu atau melalui perguruan tingginya masing-masing. Jika hanya mengandalkan skema demikian, maka percepatan peningkatan kualitas dosen berjalan sangan lambat, dan critical mass dosen berpendidikan kualitas internasional sulit untuk dicapai.

Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2008, melalui pendanaan lewat APBN-Depdiknas, Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyiapkan beasiswa S2/S3 ke luar negeri bagi para dosen tetap perguruan tinggi Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. Jumlah karyasiswa yang telah diberangkatkan sebesar 1104 orang ke berbagai perguruan tinggi tersebar di 27 negara. Pada tahun 2009 jumlah karyasiswa yang diberangkatkan untuk pendidikan S2/S3 di luar negeri berjumlah 590 orang, yang tersebar di 24 negara. Untuk tahun 2010, jumlah karyasiswa yang diberangkatkan berjumlah 437 orang, tersebar di 23 negara.

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar BLN adalah sebagai berikut:

  • Dosen tetap dari PTN atau PTS;
  • Telah mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju (diutamakan yang berasal dari perguruan tinggi negara maju dengan reputasi baik berdasarkan ranking THES dan Webos);
  • Telah mempunyai gelar S2 atau yang setara untuk pelamar program S3. Telah mempunyai gelar S1 atau yang setara untuk pelamar program S2;
  • Penguasaan bahasa Inggris yang memadai (TOEFL institusional minimal 550, atau IELTS minimal 6.0), dan atau bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
  • Untuk program S3, telah mempunyai usulan penelitian yang disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju;
  • Umur calon tidak lebih dari 50 tahun ketika mendaftar;
  • Pelamar yang berstatus suami dan istri dari bidang keilmuan yang sama, di tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama

Prosedur Pendaftaran BLN

  • Proses pelamaran dilakukan secara on-line, melalui laman Dikti di http://beasiswa.dikti.go.id;
  • Mengisi Form-A dari Ditjen Pendidikan Tinggi;
  • Melampirkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing di Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) bebas syarat (unconditional) dari PT yang dituju akan lebih diutamakan;
  • Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2;
  • Melampirkan salinan sertifikat yang masih berlaku- bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional minimal 550, atau IELTS minimal 6.0) atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
  • Melampirkan bagi pelamar program S3- usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.
  • Melampirkan bukti bahwa pelamar adalah dosen tetap;
  • Melampirkan surat ijin melamar beasiswa Dikti dari pimpinan PTN, dan pimpinan Kopertis Wilayah bagi dosen PTS;
  • Berkas dan kelengkapannya, disertai surat pengantar dari Pimpinan PTN asal, atau dari dikirim secara kolektif ke alamat berikut:

Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan,Ditjen Pendidikan Tinggi,

Jl. Pintu 1 Senayan, Jl. Jenderal Sudirman

Jakarta 10002.

Jadwal Penyelenggaraan

Tahap Kegiatan Waktu
Batas waktu terakhir pengiriman berkas lengkap Oktober 2011
Proses Pendataan dan Seleksi Berkas November 2011
Proses Wawancara Desember 2011 – Januari 2012
Pengumuman calon yang diterima Maret 2012
Persiapan keberangkatan Mei-Juli 2012
Pembekalan Studi di LN Juni-Juli 2012
Keberangkatan Juli-Agustus 2012

HIGHTLIGHT

WARTA DOSEN