(Unila) : Musyawarah Nasional (Munas) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) IV menetapkan isu pendidikan sebagai bagian dari empat isu strategis gerakan mahasiswa, selain ekonomi, energi, dan korupsi.
Selain itu, pada munas yang diselenggarakan oleh BEM SekolahTinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI) tersebut, BEM Unila terpilih sebagai koordinator BEM-SI untuk Wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbangsel) menggantikan BEM Universitas Sriwijaya (Unsri). Demikian disampaikan Presiden BEM Universitas Lampung (Unila) Arjun Fatahillah, Rabu (13/3).
Menurutnya, BEM-SI merupakan aliansi gerakan mahasiswa yang terdiri dari beberapa BEM tingkat universitas dari seluruh Indonesia. “Dari empat isu strategis yang terpapar, dikerucutkan kepada isu kepemimpinan nasional pada pemilu 2014 mendatang. Artinya kita butuh pemimpin yang perduli pada empat hal tersebut,” ujarnya.
Dalam kegiatan munas yang dilaksanakan di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Jakarta tersebut, BEM Unila mengirimkan beberapa delegasi, terdiri dari Arjun Fatahillah selaku Presiden BEM Unila, Pimal Ibrahim selaku Menteri Aksi dan Propaganda BEM Unila, dan Tri Wibowo selaku Gubernur BEM Fakultas Teknik Unila.
Arjun mengungkapkan, kegiatan dibuka oleh Rektor STIAMI Muhammad Syahrial Yusuf, yang kemudian dilanjutkan dengan Seminar Nasional bertemakan “Peran Pemuda dalam Kemandirian Bangsa”. Materi disampaikan oleh Anindya Bakrie sebagai Pengusaha Nasional dan Salamuddin Daeng dari Indonesian for Global Justice (IGJ).
Agenda Munas BEM-SI merupakan agenda tahunan yang selalu dilaksanakan. Sebelumnya, pada tahun lalu Unila menjadi tuan rumah Munas V BEM-SI. Di dalam munas terdapat beberapa agenda, yaitu evaluasi Koordinator Pusat (Korpus), Koordinator Wilayah (Korwil), Koordinator Forum Perempuan (FP), serta isu-isu yang selama 1 tahun belakangan dikawal oleh BEM-SI.
Salah satu agenda penting BEM-SI kali ini, lanjut Arjun, adalah mendampingi BEM Unand (Padang) yang sedang melakukan sidang dengan Hakim Konstitusi terkait Judisial Review Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang mereka ajukan pada Agustus 2012 lalu.
“Pasalnya UU PT merupakan siluman dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh MK tahun 2010 lalu. UU PT adalah bentuk nyata dari komersialisasi dan liberalisasi terhadap pendidikan di Indonesia. Putusan final MK tentang UU PT akan dilakukan pada sidang berikutnya akhir Maret nanti,” pungkasnya.[] Mutiara