(Unila): Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja dengan mengusung tema “Remaja Berkarakter, Sekolah Lebih Aman: Edukasi dan Pembinaan sebagai Langkah Pencegahan Kenakalan Remaja”, di Aula SMP Negeri 29 Bandar Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya membangun karakter positif dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif melalui edukasi dan pembinaan yang berkelanjutan.
Sosialisasi dimulai pada pukul 13.10 wib dan diikuti 30 siswa yang didampingi Guru Bimbingan dan Konseling SMP Negeri 29 Bandar Lampung. Kegiatan diawali dengan pengondisian lokasi dan peserta, pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu, sambutan disampaikan ketua pelaksana mahasiswa KKN FKIP Unila dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Bapak Khizmi, M.Pd., selaku Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMP Negeri 29 Bandar Lampung.
Pada sesi inti, mahasiswa KKN menghadirkan narasumber dari Polresta Bandar Lampung, yaitu AKP. Resmawati, S.H., selaku Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas).
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja dan bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, maupun tata tertib yang berlaku.
Lebih lanjut, AKP. Resmawati, S.H., memaparkan berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi, diantaranya perundungan (bullying), tawuran, bolos sekolah, konsumsi minuman keras, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia juga menjelaskan beberapa faktor penyebab kenakalan remaja, antara lain krisis identitas, kurangnya pengawasan dan perhatian dari keluarga, pengaruh lingkungan pergaulan yang negatif, dan rendahnya kontrol diri.
Faktor internal dan eksternal tersebut dapat memengaruhi perilaku remaja apabila tidak diimbangi dengan pembinaan karakter yang baik. AKP. Resmawati turut memberi pemahaman mengenai konsekuensi hukum atau sanksi pidana bagi beberapa bentuk kenakalan remaja yang sudah masuk ranah tindak pidana.
Ia menegaskan, meskipun pelakunya masih berusia di bawah 18 tahun, tetap terdapat proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu dengan pendekatan khusus terhadap anak, beliau menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat dalam membentuk karakter remaja.
Pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan keimanan dalam diri, membangun hubungan yang baik antarsesama pelajar, sopan santun kepada orang tua maupun guru, penguatan pendidikan karakter di sekolah, dan mengikuti kegiatan positif untuk
menyalurkan minat dan bakat siswa.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber. Para siswa tampak antusias dan aktif berdiskusi mengenai permasalahan yang sering terjadi di lingkungan remaja.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN FKIP Unila berharap siswa SMP Negeri 29 Bandar Lampung dapat memahami dampak dari kenakalan remaja dan termotivasi untuk menjadi generasi yang berkarakter, disiplin, dan taat hukum demi terciptanya lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak yang terlibat. [Imam Gunawan]


