(Unila): Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) melalui ALSA Observer Unila bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan Serial Diskusi Hukum (Serdikum) bertema “JURISINVEST: Legal Liabilities of Banking Criminal Perpetrators which Induce Bank Failures”. Kegiatan digelar di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, Gedung A FH Unila, Jumat, 5 Desember 2025.
Kegiatan diselenggarakan sebagai forum diskusi ilmiah yang membahas pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang berdampak pada kegagalan bank. Diskusi mengkaji aspek hukum perdata dan pidana dalam kejahatan perbankan serta peran strategis LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Serdikum JURISINVEST menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Yenni Agustin Mahroennisa Rasyid, S.H., M.H., Dosen Hukum Perdata FH Unila; Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Hukum Pidana FH Universitas Gadjah Mada; serta Sigit Sumarlan selaku Direktur Group Litigasi LPS. Diskusi dipandu Aditya Ery Wibowo dari Kantor Perwakilan LPS I sebagai moderator.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Suripto Dwi Yuwono menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai ruang pertemuan antara akademisi, praktisi, dan mahasiswa dalam membahas isu hukum perbankan secara komprehensif.
“Forum ini menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan serta memahami dinamika hukum di sektor perbankan secara utuh,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Serdikum ini, FH Unila bersama ALSA Observer Unila dan LPS menegaskan komitmennya dalam menghadirkan ruang diskusi ilmiah yang relevan dengan perkembangan zaman serta mendukung peningkatan kualitas pemahaman mahasiswa di bidang hukum perbankan. [Magang_Alifa Syafa]













