(Unila): Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) melalui Bagian Hukum Pidana bersama Himpunan Mahasiswa Pidana (HIMA Pidana) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Kuliah Umum dengan tema “Peran dan Tantangan Pemasyarakatan dalam Menyongsong Implementasi KUHP Nasional”, Senin, 22 September 2025.
Acara berlangsung di Gedung A Prof. Abdulkadir Muhammad Fakultas Hukum Unila serta diikuti secara daring melalui platform Zoom.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Unila), Ratna Dwi Lestari, AMd.IP., S.H., M.H. (Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung), dan Pudjiono Gunawan, AMd.IP., S.H., M.Si. (Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung).
Seminar diikuti lebih dari seratus peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparatur negara, serta tamu undangan.
Dr. Erna Dewi dalam pemaparannya menekankan, KUHP nasional yang akan berlaku efektif pada 2026 menandai pergeseran besar dalam sistem pemidanaan Indonesia. “Paradigma retributif sudah harus ditinggalkan. KUHP Nasional menekankan keadilan restoratif dan pidana alternatif yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ratna Dwi Lestari menyoroti pentingnya pembinaan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pemasyarakatan bukan sekadar menjalankan hukuman, melainkan juga membangun kemandirian dan kepribadian warga binaan.
“Pembinaan di Lapas tidak hanya soal hukuman, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan dan karakter agar siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dari perspektif Balai Pemasyarakatan, Pudjiono Gunawan menegaskan peran strategis Bapas dalam implementasi pidana alternatif yang diatur KUHP Nasional, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
“Balai Pemasyarakatan menjadi ujung tombak pelaksanaan pidana alternatif. Litmas yang berkualitas akan memastikan pidana pengawasan dan kerja sosial berjalan tepat sasaran,” jelasnya.
Seminar yang berlangsung hingga pukul 12.30 wib. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir sinergi antara akademisi, praktisi, dan aparatur negara dalam menyiapkan langkah konkret menyongsong implementasi KUHP Nasional. Harapannya, sistem pemidanaan Indonesia ke depan dapat lebih humanis, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman. [Rilis]