(Unila) : Rektor Universitas Lampung (Unila) melantik 24 pejabat di lingkungan Unila dan memberhentikan dengan hormat 24 pejabat lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, juga Rektor Unila. Kegiatan berlangsung di Gedung Rektorat Lantai 4 Unila dan dihadiri para pejabat Unila, Selasa (8/1).
Terdapat lima keputusan yang menjadi landasan. Pertama, keputusan nomor 974/UN26/KP/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan pembantu dekan I, II, dan III Fakultas Hukum (FH) Unila.
Kedua, keputusan nomor 1/UN26/KP/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pemberhentian, pengangkatan, dan pengangkatan kembali pembantu dekan I, II, dan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila. Selanjutnya, keputusan nomor 2/UN26/KP/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat sruktural esselon II, III, dan IV di lingkungan Unila.
Keempat, keputusan nomor 28/UN26/KP/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua dan sekretaris bidang kegiatan pada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Unila. Kelima, keputusan nomor 29/UN26/KP/2013 tanggal 4 januari 2013 tentang pemberhentian manager Unit Balai Bahasa dan pengangkatan kepala Pusat Bahasa Unila.
Pada kegiatan ini, Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S.,menyampaikan terima kasihnya kepada para pejabat yang telah menjalankan amanahnya. Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tanggung jawabnya. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang dititipkan oleh Allah swt. Karenanya, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan sikap jujur dan penuh tanggung jawab karena kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah swt.[] Hisna C.
Informasi yang sangat bermanfaat, terima kasih 🙂
!S!WCRTESTTEXTAREA000000!E!
Comments are closed.