(Unila): Universitas Lampung (Unila) melalui Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) menyelenggarakan Penyerahan DIPA Anggaran dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun 2022 ke seluruh unit kerja di lingkungan Unila secara simbolis, Kamis, 13 Januari 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang sidang utama Rektorat Unila ini dihadiri para dekan, ketua senat, kepala biro, kepala UPT, dan ketua lembaga di lingkungan kampus setempat.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan TIK Prof. Suharso saat memulai acara menuturkan, setiap unit kerja diimbau berupaya maksimal melaksanakan serapan anggaran sesuai kontrak kinerja unit kerja kepada pimpinan, serta merealisasikan kinerja sebagaimana target kinerja dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) dari kemendikbudristek RI.

Suharso juga mengatakan, semakin cepat realisasi anggaran dilaksanakan maka semakin mudah pula target serapan 100 persen dicapai. “Karena IKU itu berhubungan dengan ABPN, apabila rupiah murni tidak terserap, maka akan kembali ke kas negara lagi,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Rektor Unila Prof. Karomani menguraikan, target perjanjian rektor dengan kementerian menjadi acuan untuk Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Dalam arahannya Karomani menegaskan, setiap unit kerja agar melaksanakan kegiatan dan anggaran dengan memperhatikan ketercapaian kinerja sesuai target perjanjian kinerja rektor dan Dirjen Perbendaharaan serta Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, target perjanjian kinerja rektor dan Dirjen Dikti Ristek dalam program 8 IKU PTN, target perjanjian kinerja pimpinan unit kerja dengan rektor, serta target dan capaian kinerja setiap layanan.

Selain itu, tiap pimpinan unit kerja di lingkungan Unila juga diminta dapat meningkatkan kualitas belanja modal melalui proses penyiapan dokumen pengadaan melalui e-katalog dengan baik serta didukung pelelangan di awal tahun. Proses pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta pengawasan pekerjaan yang memadai.

Setiap unit kerja juga diimbau untuk menyusun rencana penarikan dana secara seimbang setiap bulan baik, belanja modal maupun belanja barang operasional untuk menghindari penarikan dana bertumpuk di akhir tahun.

Selanjutnya, penguatan sistem monitoring dan evaluasi atas ketercapaian kinerja setiap unit, diterapkan secara berjenjang, kemudian ditindaklanjuti dengan laporan perkembangan secara berkala. [Humas/Riky]